Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Sabtu, 29 Oktober 2022, 17:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
Wako Padang Panjang, Fadly Amran jadi pembicara kunci pada Seminar Pra Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Padang Panjang, di Aula Hotel Pangeran Padang Panjang, Sabtu. (humas)

PADANG PANJANG (29/10/2022) - Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, mengajak masyarakat kembali ke instrumen keuangan Islam yang solutif di tengah problematika umat, seperti zakat dan wakaf.

"Dengan suburnya riba dan rentenir di tengah-tengah masyarakat, dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama, saling menolong dengan sesama manusia," ungkap Fadly di Padang Panjang, Sabtu.

Hal itu dikatakan Fadly saat menghadiri Seminar Pra Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Padang Panjang, di Aula Hotel Pangeran Padang Panjang.

Seminar ini mengangkat tema "Menghapus Riba dan Rentenir dengan Meningkatkan Kepedulian Muzakki Melalui Baznas Kota Padang Panjang."

Baca juga: HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar

Dikatakan, sistem riba ini dapat merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya.

"Zakat dan wakaf ini merupakan salah satu ajaran Islam yang mengandung unsur spiritual dan material yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat," ungkap Fadly.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat khususnya Padang Panjang untuk kembali kepada instrumen keuangan Islam yang solutif seperti zakat dan wakaf ini," ujarnya.

Ketua Orwil ICMI Sumbar, Prof Musliar Kasim yang juga berkesempatan hadir melalui Zoom Meeting mengatakan, Kota Padang Panjang bisa jadi percontohan oleh kabupaten kota lain dalam mengelola zakat dan wakaf serta menghapuskan riba dan rentenir di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam

Di mana, ini dibutuhkan kolaborasi antarpihak terkait seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia, MUI, ASN serta masyarakat dalam pengelolaannya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: