Jemput Paksa Wartawan ala Polres Tomohon, PJS Sulut: Kapolda Layak Copot Kapolres Tomohon

Minggu, 30 Oktober 2022, 16:24 WIB | News | Nasional
Jemput Paksa Wartawan ala Polres Tomohon, PJS Sulut: Kapolda Layak Copot Kapolres Tomohon
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam.

MANADO (30/10/2022) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post, Julius Laatung (JL), Sabtu.

Menurut Nando, demikian demikian Ketua DPD PJS Sulut itu disapa, penjemputan paksa ini buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.

Untuk itu, DPD PJS Sulut meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

"Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan, tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya," tegas Nando.

"Jika oknum Kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan," tambahnya.

Dijelaskan Nando, berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

"Selama wartawan menjalani profesinya secara benar, tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai UU Pers."

"Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon, seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab," tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.

Dikatakan, polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita. Karena, itu diatur dalam UU Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, Nando mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.

Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022) dengan judul berita Togel Diduga Kembali "Subur" di Wilhum Polres Tomohon.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: