Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Pelaku Dilaporkan Pasal 351 ke Polresta Padang

Jumat, 04 November 2022, 17:35 WIB | News | Kota Padang
Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Pelaku Dilaporkan Pasal 351 ke Polresta Padang
Laporan polisi penganiayaan di SMA PGAI Padang, Kamis.

PADANG (4/11/2022) - Video tindak kekerasan dengan durasi dua menit 15 detik (02.15) beredar luas di berbagai platform media sosial sejak Kamis (3/11/2022).

Dalam video itu, tampak Kepala SMA PGAI, Yurnalis diminta sejumlah orang untuk meninggalkan gedung tempatnya berkantor.

Dalam video itu, Yurnalis tampak menolak untuk meninggalkan tempatnya mengabdi sebagai pengajar.

Karena terus menolak untuk keluar dari sekolah, antara Yurnalis dan sejumlah orang yang datang ke sekolah yang berada di depan RSUP M Djamil Padang itu, sempat terjadi aksi kekerasan.

Baca juga: Kepala SMA PGAI Dianiaya, Komisi 1 DPRD Sumbar Desak Polri Usut Tuntas

Dalam video yang diterima, Yurnalis tampak dicekik lehernya serta ditarik-tarik sejumlah orang berbadan kekar. Yurnalis juga mengalami sejumlah tamparan dan tempeleng.

"Pemukulan ini telah saya laporkan ke Polresta Padang dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Yurnalis, Jumat.

Sesuai STTLP/B/766/XI/2022/SPKT UNIT I/Polresta Padang/Polda Sumbar, terlapr dalam kasus ini ada lima orang.

Yakni terlapor AT, EDS, EWN, LGN, HDY. Kelimanya dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 351 KUH Pidana.

Baca juga: Polres Solsel Intai Praktek Pungli dan Premanisme Jelang Lebaran

Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Pasal 351

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: