Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Berakohol dari Penjual di Dekat Sekolah

Senin, 07 November 2022, 09:48 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Berakohol dari Penjual di Dekat Sekolah
Personel Satpol PP Padang, mengamankan puluhan botol Minol dari salah satu warung di kawasan Terandam (Jl Sutomo), kecamatan Padang Timur, pada penertiban Ahad dinihari. (humas)

PADANG (6/11/2022) - Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dari kawasan Kecamatan Padang Timur, Ahad dini hari. Minol ini disita karena tak sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).

Sesuai Perda Kota Padang No 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol mengatur, setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter (Pasal 9)," ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Senin.

Dalam pengawasan yang dilakukan di Jl Sutomo tepatnya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, petugas menemukan belasan Minol yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B. Minol itu dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas. "Lokasi penjual, sangat berdekatan dengan sekolah," ungkapnya.

Pemilik warung, ungkap dia, juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

"Pemilik warung kita panggil mengahadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda tentu kita tindak tegas," tambahnya.

Satpol PP Padang mengimbau pemilik warung beserta masyarakat, untuk tetap serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan khususnya perihal Minol. Sehingga, peredaran Minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: