Jangan Mudah Baper: Ketua KPU RI Ingatkan Komisioner Tak Gegabah Sharing Data

Senin, 07 November 2022, 16:56 WIB | News | Nasional
Jangan Mudah Baper: Ketua KPU RI Ingatkan Komisioner Tak Gegabah Sharing Data
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama Yanuk Sri Mulyani (Ketua KPU Sumbar) dan komisioner KPU se-Sumatera Barat, foto bersama usai rapat konsolidasi pimpinan daerah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Padang, Senin. (humas)

PADANG (7/11/2022) - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) untuk patuh terhadap UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Tak bisa lagi, data kepemiluan ini di-share pada para pihak terkait, sebagaimana mudahnya kita lakukan selama ini," ungkap Hasyim di Padang, Senin.

Misalnya, terang Hasyim, lazimnya selama ini, dokumen DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), akan diserahkan KPU pada setiap pihak yang memintanya. Saat ini, hal itu tak bisa lagi dilakukan.

"DP4 itu data miliknya Kemendagri. Maka, KPU wajib menjaganya. Sehingga, tak bisa diberikan begitu saja," tegas Hasyim.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

"Kalau ada pihak mau melihat data DP4 itu, KPU boleh saja mengasih tahu. Tapi, untuk dimiliki, maka harus diminta ke pemiliknya. Yakni, pemerintah dalam hal ini Kemendagri," tambah Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga meminta semua penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, untuk tidak mudah Baper (bawa perasaan-red) selama melaksanakan program dan tahapan Pemilu 2024.

"Dalam menyelenggarakan pemilihan ini, KPU memiliki kewenangan sangat besar. Karenanya, banyak lembaga yang mengawasi seperti Bawaslu, DKPP dan pemantau pemilu," ungkapnya.

"Dalam sistem peradilan kita, KPU juga bisa dikadukan dalam kerangka pengawasan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), PTUN dan Mahkamah Agung (MA)," tambah Hasyim.

Baca juga: Ini Lima Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman Terpilih Periode 2023-2028 serta PAW 14 Komisioner

Dijelaskan Hasyim, kewenangan KPU itu mulai dari penetapan partai peserta Pemilu, menetapkan daerah pemilihan hingga menetapkan perolehan suara dan calon terpilih.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: