SWI Tutup 9 Penawaran Investasi, 88 Pinjol Ilegal dan 77 Usaha Pergadaian

Kamis, 10 November 2022, 22:06 WIB | News | Nasional
SWI Tutup 9 Penawaran Investasi, 88 Pinjol Ilegal dan 77 Usaha Pergadaian
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.

JAKARTA (10/11/2022) - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, sepanjang Oktober 2022 kembali menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.

Temuan tersebut, merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," ungkap Tongam dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," jelas Tongam.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:

  1. 5 entitas melakukan money game;
  2. 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  3. 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
  4. 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
  5. 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus- modus baru.

Baca juga: OJK Sumbar Terima 3.202 Pengaduan per November 2023, Mayoritas tentang Pinjol dan Investasi Ilegal

SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: