Dewan Pers Tandatangani MoU dengan Polri, Ketum PJS: Tak Ada Lagi Kriminalisasi ke Jurnalis

Kamis, 10 November 2022, 22:49 WIB | News | Nasional
Dewan Pers Tandatangani MoU dengan Polri, Ketum PJS: Tak Ada Lagi Kriminalisasi ke...
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba.

JAKARTA (10/11/2022) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers atas upaya melakukan perlindungan terkait melindungi para jurnalis atas hasil karya jurnalistiknya.

Hal ini disampaikan Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba kepada seluruh pengurus PJS diseluruh Indonesia.

"Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri dalam memayungi setiap aktivitas jurnalis sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers," ungkap Mahmud, Kamis.

Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.

Baca juga: JMSI Dukung Kesepakatan Dewan Pers dan Mabes Polri: Profesionalisme Hindari Media Massa dan Wartawan jadi Mesin Perusak di Arena Pemilu

PKS pertama ini seperti yang disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Donasi dari Mabes Polri dan PB HMI: HMI dan Polres Pasaman Barat Bagikan Sembako untuk Korban Gempa

"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Arif Zulkifli.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: