6 Pasangan Minus Surat Nikah Ditemukan Bermalam Bareng di Penginapan

Sabtu, 12 November 2022, 19:22 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
6 Pasangan Minus Surat Nikah Ditemukan Bermalam Bareng di Penginapan
Personel Satpol PP Padang, memeriksa dokumen salah satu penginapan dalam penertiban yang digelar Sabtu dinihari. (humas)

PADANG (12/11/2022) - Enam pasangan ditemukan sekamar disejumlah penginapan di Kota Padang, dalam penertiban yang digelar Satpol PP Padang, Sabtu dini hari. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah saat diinterogasi petugas penegak Perda itu.

"Semua yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, dibawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian didata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP," ucap Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara. Petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar sebuah hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

Kegiatan berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti. Di sana, petugas tidak menemukan pasangan yang di luar ikatan pernikahan.

Baca juga: 6 Hotel Dirazia Satpol PP, 4 Unit Izinkan Pasangan Tanpa Surat Nikah Bisa Sewa Kamar

Pasuka penegak Perda ini kemudian terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat. Ada lima penginapan yang diperiksa di kecamatan ini.

Dari lima titik itu, diamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri.

Untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Padang.

"Pengusaha penginapan ikut kita panggil, untuk dimintai keterangan juga. Seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rio.

"Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga. Jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan di Pantai Andam Dewi Solok," tambahnya.

Pemerintah Kota Padang menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel di Kota Padang, agar saling bekerjasama dalam pengawasan serta tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri menginap. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: