Novi Endri Dt Simarajo Dikukuhkan Pati Ambalau sebagai Ketua KAN Lubukbasung

Sabtu, 12 November 2022, 23:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Novi Endri Dt Simarajo Dikukuhkan Pati Ambalau sebagai Ketua KAN Lubukbasung
Novi Endri Dt Simarajo kembali dipercaya memimpin Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung masa bhakti 2022-2025.

AGAM (12/11/2022) - Novi Endri Dt Simarajo kembali dipercaya memimpin Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung masa bhakti 2022-2025. Dt Simarajo ini dikukuhkan pati ambalau oleh Ketua Lembaga Kerapat Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, Sabtu.

Dt Simarajo dalam sambutannya mengatakan, kedepan pihaknya akan terus berupaya memelihara nilai-nilai ABS-SBK dan menjunjung tinggi adat, khususnya di Nagari Lubuk Basung.

"Tentunya kami pengurus sangat membutuhkan dukungan banyak pihak dalam hal menjalankan program-program KAN untuk beberapa tahun kedepan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mengisi pembangunan. Pihaknya mengajak para ninik mamak untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Komisi II DPR RI Tinjau Kesiapan Pemilu 2024 di Sumbar, Gubernur Ungkap Ratusan Miliar Hibah untuk KPU dan Bawaslu

"Mari sama-sama bergandengan tangan bagaimana kita bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengisi pembangunan," ucapnya.

Ditambahkan, dukungan tersebut tampak dari program-program KAN dalam membantu pemerintah daerah terkait penyelesaian persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Sementara, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mendorong ninik mamak memaksimalkan fungsi Balai Perdamaian (restoratif justice) dalam menyelesaikan persoalan anak kemenakan.

"Melalui Restoratif Justice ini, ninik mamak dipercaya Kapolri dan Kajagung untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa anak dan kemenakan kita," ujar Dt Nan Sati.

Baca juga: Ketua LKAAM Sumbar: Pengabdian Nurkhalis pada Kemajuan Petani Tak Diragukan Lagi

Diungkapkannya, LKAAM Sumbar bersama Kapolda Sumbar sudah menekan MoU yang isinya adalah mendorong pelaksanaan Balai Perdamaian (Restorative Justice) untuk penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: