Nurkhalis Nyatakan Siap Maju jadi Calon DPD Dapil Sumatera Barat Pemilu 2024

Selasa, 15 November 2022, 22:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Nurkhalis Nyatakan Siap Maju jadi Calon DPD Dapil Sumatera Barat Pemilu 2024
Koordinator Wilayah Gerakan Pemuda Tani Sumbar, Nurkhalis.

PADANG (15/11/2022) - Koordinator Wilayah Gerakan Pemuda Tani Sumbar, Nurkhalis, menyatakan siap bertarung kembali sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat pada Pemilu 2024 mendatang.

"Bismillah, kami siap maju kembali sebagai calon anggota DPD Dapil Sumatera Barat. Kita masih menunggu regulasi dari KPU terkait persyaratan pencalonan anggota DPD," ungkap Nurkhalis melalui sambutan telepon, Jumat pekan lalu.

Pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 43 orang calon anggota DPD dari Dapil Sumatera Barat. Pada surat suara, Nurkholis berada pada urutan 38.

Nurkhalis yang juga Ketua Al Jam'yatul Wasliyah Sumatera Barat ini, akhirnya berhasil meraup 161.714 suara masyarakat. Namun, perolehan suara sebanyak ini, belum mampu mengantarkannya sebagai senator dari Dapil Sumbar.

Berdasarkan rapat pleno KPU Sumbar waktu itu, 4 orang calon DPD RI Dapil Sumbar yakni Emma Yohanna yang berhasil meraih suara terbanyak 530.834 suara, diikuti Muslim M Yatim dengan 253.907 suara, Alirman Sori dengan 205.859 suara dan Leonardi Harmainy dengan 199.027 suara.

Emma Yohanna dan Leonardi Harmainy merupakan petahana DPD RI di periode 2014-2019.

Di Pemilu 2019 itu, Ponpes Thawalib Padang Panjang berada pada urutan terbanyak keenam setelah mantan Bupati Solok, Desra Ediwan Anantar yang berhasil meraup 174.960 suara.

"Semoga allah meridhoi niat untuk mengabdi jadi senator DPD RI. Insya Allah, relawan kita sudah terbentuk di 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar," ungkap Nurkhalis.

Masa pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada 6 Desember 2022. Ini merujuk ketentuan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022.

Bagi calon yang berasal dari sebuah provinsi dengan jumlah penduduk antara 1 juta sampai 5 juta, dukungan yang mesti dilampirkan sebanyak 2.000 (Pasal 182 huruf p (b) Peraturan KPU 3/2022).

Dukungan dari masyarakat ini mesti ditandatangai secara langsung. Tak boleh scan. "Relawan kita sudah siap di seluruh kabupaten kota. Begitu gong masa pendaftaran dimulai, kita langsung bergerak mengumpulkan dukungan," ungkap Presedium PENA 98 Sumbar ini. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: