Pengisian Kursi Wawako yang Kosong, Ini Pandangan PDI Perjuangan Padang

Kamis, 17 November 2022, 15:36 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pengisian Kursi Wawako yang Kosong, Ini Pandangan PDI Perjuangan Padang
Ketua PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman.

PADANG (17/11/2022) - Ketua PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman menilai, jabatan kepala daerah di Kota Padang mesti dilengkapi seorang wakil wali kota. Tak bisa dijabat seorang diri oleh wali kota.

Dikatakan Albert, dalam banyak kesempatan bertemu Wali Kota Padang, Hendri Septa, dirinya selalu menyarankan, agar kursi wakil wali kota yang telah kosong sejak 7 April 2021 lalu, untuk disegerakan proses pengisian pejabatnya.

"Sama-sama kita ketahui, saat ini, masing-masing partai telah menetapkan nama yang akan diusung sebagai wakil wali kota. Selayaknya, Hendri Septa proaktif menindaklanjuti. Tantangan membangun Padang ini sangat beragam dan kompleks," tegas Albert saat dihubungi per telepon, Kamis.

Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang 2018 lalu, Hendri Septa merupakan wakilnya Mahyeldi. Pada Pilkada provinsi Sumbar 2020 lalu, Mahyeldi berhasil keluar sebagai gubernur terpilih.

Baca juga: PDI Perjuangan Raih 1 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat, Alex: Mohon Doa dan Kritiknya

Dengan begitu, posisi Mahyeldi sebagai wali kota Padang, digantikan Hendri Septa yang notabene adalah pejabat wakil wali kota. Dengan dilantiknya Hendri Septa sebagai wali kota Padang, berimplikasi terhadap kosongnya kursi wakil.

Pasal 176 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan wakil bupati."

Menurut Albert yang juga anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Sumbar I (Kota Padang), rentang waktu 18 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat 1 UU 10/2016 ini telah terpenuhi. Dengan begitu, warga kota berhak untuk mendapat layanan dari seorang wakil wali kota.

"UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah memberikan tugas dan wewenang yang jelas terhadap seorang wakil wali kota. Jadi, posisi wakil wali kota itu tak sekadar pelengkap semata," tegas Albert.

Baca juga: Selisih Suara 4 di Dapil Sumbar IV, PDI Perjuangan dan PKB Saling Keberatan di Pleno KPU Sumbar

Dikutip dari Pasal 66 UU 9/2015 yang mengatur tugas seorang wakil kepala daerah, disebutkan tugasnya antara lain, membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah, memberikan pertimbangan dan masukan pada kepala daerah, menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah. Satu poin penting yaitu wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: