Pernikahan Dini Banyak Mudarat, Edi Busti: Bagian dari Pelanggaran HAM

Kamis, 24 November 2022, 08:10 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Pernikahan Dini Banyak Mudarat, Edi Busti: Bagian dari Pelanggaran HAM
Sekda Agam, Edi Busti memberikan arahan tentang pernikahan dini saat membuka sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang di aula Dinas Kesehatan Agam, Rabu. (humas)

AGAM (23/11/2022) - Sekda Agam, Edi Busti ingatkan, pernikahan anak usia dini merupakan beban baru bagi keluarga. Menurut Edi Busti, pernikahan usia dini termasuk bagian dari pelanggaran HAM, yang nanti bisa berujung ranah hukum.

"Karena pernikahan dini banyak mudaratnya, baik bagi anak maupun keluarga," tegas Edi Busti, mewakili bupati Agam, membuka sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang di aula Dinas Kesehatan Agam, Rabu.

Menurut dia, pernikahan dini ini terjadi akibat banyak hal. Bisa saja dampak perekonomian keluarga yang ingin melepas tanggungjawab pada anaknya.

"Tapi orang tua tidak menyadari, bahwa pernikahan dini akan jadi beban baru bagi keluarga," sebutnya.

Ditambahkan, pernikahan dini membuat anak hidup di bawah tekanan. Sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga karena emosional yang masih labil.

Dengan begitu, sebutnya, masyarakat harus diberi pemahaman dalam hal perlindungan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang.

Dikatakan, seluruh unsur masyarakat harus berkomitmen bagaimana ini bisa diatasi, sehingga nanti juga dapat menekan angka kematian ibu dan anak.

"Dalam sosialisasi ini kita berharap bisa lahirkan langkah seperti apa yang akan dilakukan mengatasi perkawinan usia dini, kekerasan dan perdagngan orang tersebut," ujarnya lagi.

Inkonstitusional

Sementara, Kepala DPPKB PP dan PA Agam, Surya Wendri menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama seluruh peserta, dalam melakukan berbagai langkah strategis guna pencegahan perkawinan anak usia dini.

"Karena, perkawinan usia dini adalah bentuk eksploitasi anak dan inkonstitusional," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: