Bersiteru dengan PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar, Poktan TDB Menang di Mahkamah Agung

Senin, 28 November 2022, 11:16 WIB | News | Nasional
Bersiteru dengan PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar, Poktan TDB Menang di Mahkamah Agung
Kelompok Tani Tanam Dayak Basap saat berada dilahan mereka.

SANGATTA (28/11/2022) - Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB), Pungkas langsung berucap "Rakyat akhirnya menang" begitu mengetahui putusan kabul dari Mahkamah Agung (MA) pada 18 November 2022 lalu.

Perseteruan panjang ini ahir dimenangkan Poktan TDB melawan yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022," ungkap Pungkas.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung. Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

"Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus kabul, artinya memenangkan Poktan TDB," terangnya.

Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.

"Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," jelasnya.

Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.

Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi

"Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri," sambungnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: