UMP Sumbar Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.742.476

Senin, 28 November 2022, 16:49 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
UMP Sumbar Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.742.476
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk. (humas)

PADANG (28/11/2022) - Pemprov Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.742.476 per bulan. Nilai ini naik sebesar 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.512.539.

"Upah ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Penetapan UMP ini, telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, Senin.

Dikakatan, jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.

Dalam SK gubernur tersebut, tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Baca juga: Pilkada Nasional Serentak 2024, Komisi I DPRD Sumbar Tawarkan Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539 dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220 dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. (kyo)

Baca juga: Raflis Paparkan 18 Inovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di MAN 2 Pessel

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: