Pessel Gratiskan Sambungan Air Minum Perdesaan untuk 2.602 Rumah, Ini Syarat Penerima

Kamis, 01 Desember 2022, 08:29 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Pessel Gratiskan Sambungan Air Minum Perdesaan untuk 2.602 Rumah, Ini Syarat Penerima
Satu unit meteran air sambungan MBR terpasang di salah satu rumah masyarakat di Kabupaten Pessel. Program HAMP ini juga gratis, alias tidak dipungut bayaran. (tusrisep)

PESISIR SELATAN (1/12/2022) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menggratiskan pemasangan sambungan air minum untuk 2.602 rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun ini.

"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan akses air minum bagi MBR atau masyarakat miskin, melalui Program Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP)," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pessel, Devitra di Sago, Painan, Kamis.

Selain itu, terang Devitra, distribusi air minum di perkotaan melalui jaringan perpipaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), juga masih belum menjangkau seluruh warga, terutama MBR.

"Dikarenakan kemampuan daya beli," ucap Devitra yang didampingi Kabid Cipta Karya Novi Irawan dan PPK Hendra Yani.

Baca juga: TPI Surantih Ambruk, Puluhan Kapal Hanyut dan Rusak, Gubernur: Segera Laporkan Rincian Kerugian

Dijelaskan Novi Irawan, pengadaan pemasangan SR Air Minum Perdesaan ini, berjumlah 15 paket kegiatan.

Tersebar di 7 kecamatan di Pessel, di antaranya: Kecamatan Koto XI Tarusan 336 Sambungan Rumah (SR), Bayang 620, Batang Kapas 217, Lengayang 133, Linggo Sari Baganti 798, Lunang 38, dan Silaut 460 SR.

"Total kegiatan berpagu dana Rp5,1 Miliar," ujar Novi.

Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) merupakan program Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Padang Terkepung, Oprit Jembatan BIM Ambruk, Sitinjau Lauik Longsor, Toboh Lubuk Alung Banjir

Dengan sistem penganggaran reimburse (dialokasikan melalui APBD Kabupaten/Kota kemudian mengajukan penggantian ke APBN).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: