Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Tersangka Muhammad Yusuf Masuki Tahap 2

Kamis, 01 Desember 2022, 19:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Tersangka Muhammad Yusuf Masuki Tahap 2
Pengawas pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat, Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Muhammad Yusuf ditahan penyidik Kejari Pasaman Barat atas dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020, Kamis. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (1/12/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara Tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020.

"Dengan anggaran sebesar Rp134 miliar atas nama tersangka Muhammad Yusuf yang merupakan Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi selaku perusahaan yang mengawasi pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intel Elianto di Simpang Empat, Kamis.

Dikatakan Elianto, akibat tidak melaksanakan pengawasan dengan benar, tersangka Muhammad Yusuf membuat negara dirugikan sebesar lebih Rp20 miliar rupiah.

"Ini merupakan lanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana berkas perkaranya yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21)," terang Elianto.

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat

Selanjutnya, Penuntut Umum yang dikoordinir Kasi Pidsus Kejari Pasbar, Andy Suryadi akan melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka Muhammad Yusuf serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti, apakah sudah sesuai di dalam berkas dan memastikan kondisi kesehatan tersangka Muhammad Yusuf.

Kemudian tersangka Muhammad Yusuf dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid19.

Selanjutnya, tersangka Muhammad Yusuf langsung dibawa ke Rutan Anak Air di Kota Padang. "Tersangka akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan, dimulai sejak hari ini," ungkap Elianto.

Tersangka Muhammad Yusuf disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (pl1)

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: