DPRD Bukittinggi Usulkan Dua Ranperda Inisiatif, Ini Tanggapan Wali Kota

Selasa, 06 Desember 2022, 18:51 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Usulkan Dua Ranperda Inisiatif, Ini Tanggapan Wali Kota
Wawako Bukittinggi, Marfendi menyampaikan tanggapan pemerintah atas usulan dua Ranperda inisiatif yang diajukan DPRD Bukittinggi pada rapat paripurna, Selasa. (hamriadi)

BUKITTINGGI (6/12/2022) - Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Wakil Wali Kota, Marfendi sampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat paripurna, Selasa.

"Amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali diubah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam hal ini kita dituntut untuk senantiasa bersama," ujar Marfendi pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhasra dan Rusdy Nurman.

Berdasarkan Pasal 240 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 21 Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang dihantarkan DPRD Senin (5/12/2022) kemarin, wali kota Bukittinggi Erman Safar memberikan apresiasi.

Kata Marfendi, dalam mencapai tujuan Visi Misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas pemko pun mendukung.

Baca juga: Marfendi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penanaman Modal Daerah dan Ranperda PPPA

"Sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan maka sudah jadi kewajiban Pemko Bukittinggi untuk merencanakan. Tentang ketentraman umum, dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 disebutkan kewajiban pemda yakni memelihara ketertiban umum," ucapannya.

Ketertiban umum merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Maka berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2014 tentang perda pasal 255 ayat 1 menyatakan untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keberadaan Satpol PP sebagai perangkat daerah punya peran strategis untuk membantu pimpinan daerah dibidang ketertiban umum.

"Terkait hal di atas kita memiliki Perda No 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman umum, beberapa regulasi telah diundangkan yakni Perda No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri No 26 Tahun 2020. Maka perlu penyempurnaan atas Perda No 3 Tahun 2015," ungkapnya.

Baca juga: Perangi Kemiskinan dan Kebodohan jadi Tema Hari Pahlawan 2023, Marfendi: Ini Tantangan

Marfendi mengucapkan terimakasih atas Perda inisiatif DPRD. Ia juga mengatakan dengan berkembangnya modernisasi yang pesat di kota Bukittinggi, maka jadi PR bagi kita bersama. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN KPU SUMBAR AJAKAN MEMILIH