Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata

Rabu, 07 Desember 2022, 06:19 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
Tangkapan layar laporan polisi terkait pengaduan Yamin Kahar melalui kuasa hukumnya, Zulhesni ke Polda Sumbar.

PADANG (6/12/2022) - Pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) dilaporkan seorang pengusaha Sumatera Barat, Yamin Kahar ke Polda Sumbar.

DBA dilaporkan terkait dugaan penipuan. Sebelumnya, di antara mereka, berencana untuk melakukan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Yamin Kahar merasa uangnya sebesar Rp1,1 miliar ditipu DBA. Kami sudah membuat laporannya ke Polda Sumbar," ungkap Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni kepada kepada awak media, Selasa sore.

Menurut Zulhesni, DBA pada Yamin mengaku sebagai Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.

Baca juga: BANJIR PESSEL: Polres dan Sat Brimob Polda Sumbar Buka Dapur Umum di Tarusan

Menurut Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya itu.

Dikatakan Zulhesni, kasus ini berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA.

"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.

Baca juga: Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Ajak Korban Banjir Bersedia Dievakuasi

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: