Beli Tiket Saudi Arabian Airline dan Flynas, Otomatis Dapat Visa Transit Selama 4 Hari, Bisa Umroh

Jumat, 03 Februari 2023, 20:16 WIB | News | Nasional
Beli Tiket Saudi Arabian Airline dan Flynas, Otomatis Dapat Visa Transit Selama 4 Hari,...
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latif (sorban merah) tinjau kesiapan dapur katering di Jeddah, Jumat. (humas)

JEDDAH (3/2/2023) - Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," ujar Hilman dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat.

Baca juga: Terbaik Laksanakan Pemilu, Gubernur Sumbar Janjikan Hadiah Umroh untuk Camat, Danramil dan Kapolsek

"Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," sambungnya.

Bagaimana dengan haji?

Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 18 dijelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Bertahan sebagai Honorer hingga Usia 56 Tahun, Neti Yusni Terima SK PPPK, Dihadiahi Umroh oleh Bupati Agam

Tahun ini sudah disepakati, visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: