Atasi Lonjakan Ongkos Naik Haji, DPR Usulkan Proporsi BPIH dengan BPKH 50:50

Jumat, 10 Februari 2023, 11:47 WIB | Gaya Hidup | Nasional
Atasi Lonjakan Ongkos Naik Haji, DPR Usulkan Proporsi BPIH dengan BPKH 50:50
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat konferensi pers Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan Jakarta pada Rabu (9/2/2023). (humas)

JAKARTA (9/2/2023) - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menegaskan, menginginkan solusi yang menguntungkan semua pihak, bagi pengelolaan pemberangkatan jemaah haji. Karenanya, Komisi VIII masih belum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

"Tujuan kami ingin mencapai titik moderat, win-win Solution. Sehingga, nanti kita bisa (tidak hanya) menemukan solusi pengelolaan pemberangkatan jemaah haji yang berkelanjutan, tetapi juga mengedepankan keadilan dan kejangkauan calon jamaah," ungkap Ashabul Kahfi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengusulkan BPIH atau biaya haji 2023 sebesar Rp96,4 juta. Angka yang diusulkan tersebut telah lebih rendah Rp2,4 juta dari usulan awal BPIH 2023 sebesar Rp98,8juta.

Selain, biaya riil bagi penyelenggaraan biaya haji, Komisi VIII juga dengan konsisten menyoroti besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayar calon jemaah haji reguler 2023.

Baca juga: Politisi Golkar Ini Nilai DPR Dilepehin BPIH Saat Bahas Biaya Haji, Ini Pemicunya

Dengan besaran BPIH yang diajukan sebelumnya, maka diperkirakan calon jemaah haji tahun 2023 harus membayar Bipih sebesar Rp69.193.733, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH.

Proporsi pembiayaan sebesar antara jemaah haji dengan BPKH sebesar 70:30 inilah yang cukup menggemparkan.

"Sebenarnya, para jemaah yang sudah mendaftar itu, sesungguhnya mereka semua adalah orang-orang yang memiliki kemampuan, sebenarnya sudah istitho'ah, ini karena hanya persoalan waktu saja. (Terjadi) kenaikan yang signifikan," ungkap Politisi Partai Amanat Nasional itu.

"Tahun 2022, posisi (pembiayaan) 30:70, (di mana) 30 persen ditanggung jamaah, kemudian BPKH menanggung 70 persen. Menjadi terbalik (saat ini), sekarang jemaah 70 persen kemudian BPKH 30 persen," tambahnya.

Baca juga: Arab Saudi Turunkan Layanan Haji 30%, Hilman: Itu Khusus Layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Sebagai perbandingan, BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp81.747.844 dengan rata-rata BIPIH yang disepakati sebesar Rp39.886.009.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: