Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

×

Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

Bagikan berita
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

VALORAnews -- Penyelenggaraan pilkada 2015, memberi catatan khusus pada panitia adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk PPK beranggotakan lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang ditambah 2 orang Linmas).

Bagi warga yang telah dua kali menjabat di kepanitiaan adhoc, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015, tidak dibolehkan lagi berpartisipasi pada pilkada yang akan digelar serentak di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota di Indonesia itu. (Baca juga: Dua Kali jadi Panitia Adhoc, Tak Boleh Ikut Lagi)

Inilah syarat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2015: (Baca juga Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa Pemilu)

Pasal 18

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 25 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani dan rohani

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP

11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pasal 19

1. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

b. Fotokopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

c. Surat pernyataan yang bersangkutan

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan presiden

5. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran peraturan ini (Lihat link : PKPU No 3 Tahun 2015)

d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat

2. Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud

Ayo berpartisipasi, semua punya suara demi Indonesia kini dan nanti. Ingat 9 Desember 2015. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag: