Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Kasus Kejatan Pidana Umum

Kamis, 16 Maret 2023, 22:46 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Kasus Kejatan Pidana Umum
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan bersama undangan, memusnahkan barang bukti 57 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis. (humas)

AGAM (16/3/2023) - Kejaksaan Negeri Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 57 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September 2022 hingga Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media, di kantor kejaksaan, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti 57 perkara ini katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: O2SN Kecamatan Tanjung Mutiara Lombakan 5 Cabang Olah Raga

"Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 57 perkara," sebutnya.

Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja.

Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 38,39 gram. Ganja sebanyak 352,3 gram.

Perkara terbanyak kedua lanjutnya, didominasi kasus perjudian online. Dikatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: 33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya

"Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya," kata Burhan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: