Polda Sumbar Amankan Netizen Pengunggah Potongan Film Nefertiti Queen of the Nile Berwajah Jokowi

Al Imran | Jumat, 31-03-2023 | 07:59 WIB | 276 klik | Provinsi Sumatera Barat
<p>Polda Sumbar Amankan Netizen Pengunggah Potongan Film Nefertiti Queen of the Nile Berwajah Jokowi<p>

Ilustrasi.

PADANG (31/3/2023) - Pemilik akun twitter, @bob_ichsan diamankan Polda Sumbar, terkait laporan netizen pada akun @CCICPolri, yang merupakan akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pemilik akun ini telah diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Demikian informasi awal yang dapat kami sampaikan kepada warganet. Terima kasih," demikian dinyatakan @CICPolri sekitar 14 jam lalu, menjawab informasi yang disampaikan sejumlah netizen, sebagaimana dikutip Jumat.

Dari penelusuran yang dilakukan, akun @bob_ichsan mengunggah potongan video berdurasi berdurasi 38 detik menampilkan sosok Ratu Mesir berwajah mirip Presiden Indonesia, Joko Widodo.


Video ini, merupakan potongan dari film Nefertiti, Queen of the Nile yang dirilis pada 1961 silam. Dalam rekaman terlihat, rupa pameran Nefertiti telah berganti paras Joko Widodo. Penggantian rupa wajah ini terjadi pada beberapa sekuel film.

"The Queen Nefertoto... Membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya," kata pemilik akun @bob_ichsan memberi narasi video yang diunggahnya.

Dari beragam komentar, banyak netizen yang menembuskan (meng-cc-kan) unggahan ini langsung ke Kapolri di akun twitter, @ListyoSigitP serta @DivHumas_Polri.

Kendati demikian, sebagian netizen terpantau sempat memperingati pemilik akun untuk menghapus unggahan tersebut, karena khawatir termasuk sebagai aksi penghinaan terhadap kepala negara.

Dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan dalam Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 menyebut, orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diancam bui paling lama 3 tahun 6 bulan.

Namun, penghinaan ini hanya bisa dipidana apabila Kepala Negara atau Wakilnya, mengajukan tuntutan di depan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 dan 2.

"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."

Saat ini, akun milik Teuku Bob Ichsa ini tak lagi bisa diakses. Karena, telah ditangguhkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, video dan hasil gambar editannya masih bisa ditemukan di jagat twitter. (kyo)

Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Tanah Bumbu Batu Licin Kalimantan Selatan dan Iriana Joko Widodo pakai Tikuluak Tanduak khas Minang dari Sumatera Barat pada Upacara HUT RI Tahun 2017 lalu.

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar