Polda Sumbar Amankan Netizen Pengunggah Potongan Film Nefertiti Queen of the Nile Berwajah Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023, 07:59 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Amankan Netizen Pengunggah Potongan Film Nefertiti Queen of the Nile...
Ilustrasi.

PADANG (31/3/2023) - Pemilik akun twitter, @bob_ichsan diamankan Polda Sumbar, terkait laporan netizen pada akun @CCICPolri, yang merupakan akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pemilik akun ini telah diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Demikian informasi awal yang dapat kami sampaikan kepada warganet. Terima kasih," demikian dinyatakan @CICPolri sekitar 14 jam lalu, menjawab informasi yang disampaikan sejumlah netizen, sebagaimana dikutip Jumat.

Dari penelusuran yang dilakukan, akun @bob_ichsan mengunggah potongan video berdurasi berdurasi 38 detik menampilkan sosok Ratu Mesir berwajah mirip Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Video ini, merupakan potongan dari film Nefertiti, Queen of the Nile yang dirilis pada 1961 silam. Dalam rekaman terlihat, rupa pameran Nefertiti telah berganti paras Joko Widodo. Penggantian rupa wajah ini terjadi pada beberapa sekuel film.

Baca juga: Stok Beras di Gudang Bulog Sumbar Surplus, Presiden Jokowi Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

"The Queen Nefertoto... Membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya," kata pemilik akun @bob_ichsan memberi narasi video yang diunggahnya.

Dari beragam komentar, banyak netizen yang menembuskan (meng-cc-kan) unggahan ini langsung ke Kapolri di akun twitter, @ListyoSigitP serta @DivHumas_Polri.

Kendati demikian, sebagian netizen terpantau sempat memperingati pemilik akun untuk menghapus unggahan tersebut, karena khawatir termasuk sebagai aksi penghinaan terhadap kepala negara.

Dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan dalam Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Mahyeldi Naiki Mobil RI-1, Ini yang Dibicarakan Selama Perjalanan

Pasal 218 ayat 1 menyebut, orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diancam bui paling lama 3 tahun 6 bulan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: