Di Pessel, Zakat Fitrah Beras Premium Rp40 Ribu

Jumat, 31 Maret 2023, 14:41 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Di Pessel, Zakat Fitrah Beras Premium Rp40 Ribu
Kantor Baznas Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Foto: tusrisep

PESISIR SELATAN (31/03/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat melalui Baznas, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2023/1444 Hijriah di daerah tersebut.

"Besaran zakat Fitrah dan Fidyah di Pessel, disesuaikan dengan jenis dan harga beras di konsumsi/ kebutuhan sehari-hari," ucap Ketua Baznas Pessel, Yose Leonardo, di Painan, Jumat.

Baca juga: BI Sumbar Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Gubernur: Bencana Alam Pengaruhi Inflasi

Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 109/SK/BAZNAS/PS/III/2023, di Painan pada 27 Maret 2023.

Dalam SK 109 tersebut, besarannya berdasarkan jenis, dan harga beras yang dimakan (dikonsumsi) sehari-hari.

Bagi Muzaki (wajib zakat) di Pessel, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Pangan dan Energi Mengancam Dunia, Ini Penilaian Kabais untuk Sumbar

Rinciannya: Beras kelas premium (beras Solok dan sejenisnya), harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp.40.000,- per orang.

Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya), harga Rp14.000 per kilogram, zakat fitrah Rp35.000,- per orang.

Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya), harga Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrah Rp32.500 per orang.

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: