Di Pessel, Zakat Fitrah Beras Premium Rp40 Ribu

Tusrisep | Jumat, 31-03-2023 | 14:41 WIB | 231 klik | Kab. Pesisir Selatan
<p>Di Pessel, Zakat Fitrah Beras Premium Rp40 Ribu<p>

Kantor Baznas Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Foto: tusrisep

PESISIR SELATAN (31/03/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat melalui Baznas, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2023/1444 Hijriah di daerah tersebut.

"Besaran zakat Fitrah dan Fidyah di Pessel, disesuaikan dengan jenis dan harga beras di konsumsi/ kebutuhan sehari-hari," ucap Ketua Baznas Pessel, Yose Leonardo, di Painan, Jumat.

Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 109/SK/BAZNAS/PS/III/2023, di Painan pada 27 Maret 2023.

Dalam SK 109 tersebut, besarannya berdasarkan jenis, dan harga beras yang dimakan (dikonsumsi) sehari-hari.

Bagi Muzaki (wajib zakat) di Pessel, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.

Rinciannya: Beras kelas premium (beras Solok dan sejenisnya), harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp.40.000,- per orang.

Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya), harga Rp14.000 per kilogram, zakat fitrah Rp35.000,- per orang.

Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya), harga Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrah Rp32.500 per orang.

Dan, beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya), harga Rp.11.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp27.500 per orang.

Kemudian, Baznas Pessel juga menetapkan besaran Fidyah bagi muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan syariat Islam, yakni sebesar Rp20.000 per hari. (pl3)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar