Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang Tahun 1444H

Al Imran | Sabtu, 01-04-2023 | 13:32 WIB | 389 klik | Kota Padang
<p>Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang Tahun 1444H<p>

Ketua Baznas Padang, Yuspardi.

PADANG (1/4/2023) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan empat besaran zakat fitrah tahun 1444H, berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi kelompok masyarakat. Selain itu, juga ditetapkan besaran fidiyah.

"Penetapan ini, untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidiah di Kota Padang," ungkap Ketua Baznas Padang, Yuspardi di Padang, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, pembayaran zakat fitrah maupun fidiyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri 1444H.


Dikatakan, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yakni fakir, miskin, rigab, gharim, mualaf,fisabilillah, ibnu sabil dan amil zakat.

Besaran zakat fitrah:

  1. Beras Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.
  2. Beras Anak Daro yang harganya Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000 per orang.
  3. Beras Ir 42 dengan harga Rp13.000 per kilogram, maka zakatnya Rp32.500 per orang.
  4. Beras Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.

Sedangkan besaran untuk fidiyah, ungkap Yuspardi, ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari per orang. (kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar