Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya

Al Imran | Senin, 03-04-2023 | 22:11 WIB | 376 klik | Kab. Agam
<p>Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya<p>

Infografis.

AGAM (3/4/2023) - Pemkab Agam tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah. Besaran ini akan jadi panduan umat muslim di Agam dalam menunaikan salah kewajiban di bulan penuh berkah ini.

Sekda Agam, Edi Busti dalam surat tertanggal 3 April 2023 menerangkan, besaran ini merujuk pada penetapan nilai konversi Zakat Fitrah dan Fidyah dengan 4 kategori, berdasarkan kualitas beras.

Dirinci, beras kualitas I dengan harga Rp17.000 perkilogram, besaran yang mesti dibayar sebesar Rp 42.500 per-orang.


Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000 perkilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500 per-orang.

Sementara, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000 per-orang.

Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000 per-orang.

"Besaran zakat fitrah per-individu yang dikeluarkan tergantung kategori beras yang kita konsumsi sehari-hari," ujar Edi Busti.

Kemudian, besaran pembayaran Fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp21.250 per hari untuk beras kualitas I, Rp18.750 kualitas II, Rp17.500 kualitas III dan Rp15.000 kualitas IV.

Lafaz Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala." Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Waktu pembayaran zakat fitrah

Melansir laman NU Online, mazhab Syafi'i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.

Waktu mubah

yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

Waktu wajib

Yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Waktu sunnah

Yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu makruh

Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. (kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar