Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya
Infografis.
AGAM (3/4/2023) - Pemkab Agam tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah. Besaran ini akan jadi panduan umat muslim di Agam dalam menunaikan salah kewajiban di bulan penuh berkah ini.
Sekda Agam, Edi Busti dalam surat tertanggal 3 April 2023 menerangkan, besaran ini merujuk pada penetapan nilai konversi Zakat Fitrah dan Fidyah dengan 4 kategori, berdasarkan kualitas beras.
Dirinci, beras kualitas I dengan harga Rp17.000 perkilogram, besaran yang mesti dibayar sebesar Rp 42.500 per-orang.
Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000 perkilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500 per-orang.
Sementara, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000 per-orang.
Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000 per-orang.
"Besaran zakat fitrah per-individu yang dikeluarkan tergantung kategori beras yang kita konsumsi sehari-hari," ujar Edi Busti.
Kemudian, besaran pembayaran Fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp21.250 per hari untuk beras kualitas I, Rp18.750 kualitas II, Rp17.500 kualitas III dan Rp15.000 kualitas IV.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala." Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Melansir laman NU Online, mazhab Syafi'i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.
yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Yenni Andri Warman Ungkap Penyebab Angka Konsumsi Ikan Meningkat di Agam
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi
Tak Mudah jadi Pelaku Usaha, Bupati: Harus Gila Ide
UAS: Umat Islam Tidak Peduli dengan Politik, Dia akan Dimakan
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi