Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut
Salah seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, menandatangani berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Pasbar, Rabu. (robbi irwan)
PASAMAN BARAT (12/4/2023) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menyerahkan enam orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum, Rabu.
"Keenam tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD, BS serta lima pengusaha dari Manado inisial YDM, AJG, BG, JP dan MAP," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap duaitu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPUsudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Keenamtersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang," katanya.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Ia menyebutkan dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang juga sudah tersangka yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.
Lalu, katanya, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
"Saat ini 17 orang tersangka yang telah ditahan itu sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan," katanya. (pl1)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Tambang Emas Liar di Batang Pasaman Ditertibkan Tim Gabungan, Ini yang Ditemukan
Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion
Gubernur Sumbar Didemo, AJI Padang: Sudah Banyak Insiden Pemprov Lecehkan Wartawan
Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Mie Instan Ditarik Sejumlah Negara, Erman Safar Sarankan Ini
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi
Ingkar Janji Sejak 1990, Perangkat Nagari Aia Gadang Kadukan Perusahaan Sawit ke DPRD Sumbar
Tambang Emas Liar di Batang Pasaman Ditertibkan Tim Gabungan, Ini yang Ditemukan
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi
Tak Mudah jadi Pelaku Usaha, Bupati: Harus Gila Ide
UAS: Umat Islam Tidak Peduli dengan Politik, Dia akan Dimakan
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi