Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Al Imran | Jumat, 14-04-2023 | 12:00 WIB | 222 klik | Provinsi Sumatera Barat
<p>Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan<p>

Lima perwakilan organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat, layangkan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan ke DPRD Sumbar, Kamis.

PADANG (13/4/2023) - Organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat, merasa anggotanya bakal tak memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sekaitan dengan usulan inisiatif DPR RI tentang Rancangan Undang Undang RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Hal itu terungkap saat perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) gelar audensi dengan DPRD Sumbar, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Kamis.

"Dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudahnya kita dituntut, begitu mudahnya kita dilaporkan dalam hal pekerjaan kita," ungkap Ketua IDI Sumatera Barat, dr Roni Eka Saputra pada audiensi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib itu.


Menurut dr Roni, RUU Kesehatan ini sangat besar peluang terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan saat dia menjalankan profesinya.

"Jika tenaga kesehatan tidak terlindungi, maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan. Kita tegaskan, RUU Kesehatan itu telah jadi polemik di kalangan dunia kesehatan," ucapnya.

"Kami tekankan, RUU Kesehatan ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan, karena kami nilai ada risiko kriminalisasi Nakes saat bekerja," urai dia.

Dijelaskan, substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia, tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 yang menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan Nakes, ternyata di RUU Kesehatan hal itu dihapus.

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu, pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun Nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada Pasal 328 RUU Kesehatan.

"Kami juga melihat, RUU Kesehatan ini juga ada upaya penghilangan organisasi profesi. Kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum Nakes kita lebih kuat. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu," katanya.

Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

"Kalau mau atur ini itu, kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir, RUU ini akan banyak mengancam nakes. Saya pikir, organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini," nilai dia.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Deswanto mengatakan, akan berkoordinasi langsung dengan anggota DPR RI bidang kesehatan.

"Kami di Komisi V DPRD Sumbar, memberikan dukungan penuh kepada organisasi profesi kesehatan di Sumatera Barat dan kita mendorong hal ini permasalahan yang terjadi di IDI saat ini," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menyebut, aspirasi ini akan ditindaklanjuti ke pusat dan Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah kesehatan.

Diketahui, per 14 Februari 2023, RUU tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini disepakati oleh DPR menjadi RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023

RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.

Dalam poin ke-14 yang dibacakan Wakil Ketua Baleg M Nurdin, RUU Omnibus Kesehatan ini akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan.

Artinya, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah undang-undang yang disebut akan digabungkan adalah UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar