Ketum PSSI Daftarkan Wasit Liga 1 dan 2 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 17 April 2023, 13:32 WIB | News | Nasional
Ketum PSSI Daftarkan Wasit Liga 1 dan 2 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama secara simbolis serahkan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang, Senin. (humas)

JAKARTA (17/4/2023) - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun 2.

Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir pada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkap Erick Thohir sebagaimana rilis yang diterima, Senin.

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, terangnya, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial.

Baca juga: Stasiun Lambuang Diresmikan, Menteri BUMN: Kuliner Kekuatan Pendukung Industri Pariwisata

"Setidaknya, para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya," ujarnya.

Ungkapan senada diutarakan Anggoro Eko Cahyo. Dia mengatakan, seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," teran Anggoro.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Anggoro.

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: