Sosialisasikan Perda Koperasi dan UMKM, Jasma Juni: Tingkatkan Daya Saing

Al Imran | Selasa, 18-04-2023 | 16:08 WIB | 107 klik | Kab. Padang Pariaman
<p>Sosialisasikan Perda Koperasi dan UMKM, Jasma Juni: Tingkatkan Daya Saing<p>

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, JJ Dt Gadang Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Padang Pariaman, Selasa.

PADANG PARIAMAN (18/4/2023) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang menegaskan, lahirnya Perda Sumbar No 16 Tahun 2019, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil jadi lebih kuat dan mandiri.

"Koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahtera, adil makmur di Sumatera Barat," ungkap JJ Dt Gadang di Padang Pariaman, Selasa.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Sumatera Barat Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) itu, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dipusatkan di pelataran Masjid Darussalam, Korong Kampuang Jambak, Nagari Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.


Kegiatan Sosper dihadiri, para Wali Nagari, para Wali Korong, para Ketua dan Anggota Bamus Nagari, LPM, kelompok majelis taklim, pemuka masyarakat, kalangan usaha kecil, tokoh pemuda/i dan warga lainnya.

Dikesempatan itu, dia menjelaskan pentingnya Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM).

DPRD Sumbar sebagai lembaga yang menggodok Perda ini, terang dia, akan tetus ikut mendorong Pemerintah Daerah Sumbar menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Untuk itu, JJ Dt Gadang mengimbau pelaku koperasi dan usaha kecil, selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.

"Perda No 16 Tahun 2019 ini.adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

"Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil."

"Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama," pungkasnya.

Sementara, Widiaiswara Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Muswizar Antani mengatakan, Perda 16/2019 ini adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM di Sumbar.

Disebutkan Muswizar, kini Pemprov Sumbar sedang menggiatkan ekonomi kreatif di tengah masyarakat dan mendukung koperasi dan pelaku UMKM melakukan berbagai inovasi, mulai dari produk hingga pemasaran dengan pola digitalisasi.

"Zaman digital ini, orang semakin mudah membeli sesuatu dengan modal sebuah HP dan tidak perlu lagi ke toko. Jadi, pelaku UMKM harus pula mengikuti kondisi ini dalam pemasaran pruduk yang dihasilkan," katanya.

Bagaimana caranya? Bisa saja pelaku UMKM bergabung dalam sebuah koperasi dan koperasi yang membuat toko online di beragam aplikasi jual beli yang ada saat ini.

"Jadi, sangat tepat pelaku UMKM bergabung bersama koperasi dan bersama pula mengembangkan usaha baik secara konvensional maupun digitalisasi," ujarnya.

Ketua Pengurus Masjid Darussalam Korong Kampuang Jambak, Surisman Syukur, selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kunjungan JJ Dt Gadang ke Nagari Sunua Barat, untuk kegiatan Sosper ini.

"Kami sudah banyak mengetahui, nagari-nagari di Nan Sabaris mendapat perhatian dari Bapak JJ Dt Gadang selama ini," ungkap dia.

"Beragam bantuan yang diberikan lewat dana Pokir dan itu sangat bermanfaat bagi kelangsungan ekonomi warga. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, kegiatan Sosper yang dilakukan saat ini akan sangat bermafaat bagi masyarakat guna membuka cakrawala berfikir dalam mengembangkan usaha yang digeluti saat ini.

"Kami atas nama masyarakat dan perangkat pemerintahan di Kecamatan Nan Sabaris menai, kegiatan ini sebuah anugerah yang patut kita syukuri bersama," tutupnya. (kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar