Sosialisasikan Perda RPPLH di Solsel, Nurfirmanwansyah: Ada Sanksi Hukum Jika Melanggar
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah sosialisasikan Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Solsel, Selasa.
SOLOK SELATAN (18/3/2023) - Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah mengajak masyarakat untuk dapat mengindahkan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan.
"Jika melanggar aturan yang ada dalam Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), tentu akan terkena sanksi," ungkap Nurfirmanwansyah di Solok Selatan, Selasa.
Hal itu dikatakan politisi PKS ini, pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang jadi agenda DPRD Sumbar pada masa sidang pertama tahun 2023 itu.
Menurut dia, kehadiran Perda RPPLH ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan.
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Andi Irawan menyebut, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.
Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
Turut hadir diacara tersebut Kasubag Program Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Adrian, Pengurus DPD PKS Kabupaten Solok Selatan, Efendi Muharam serta warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD.
Andi Irawan memaparkan sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda No 2 Thun 2020 RPPLH.
Di antaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.
Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah.
"Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan," tambahnya.
Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.
Sementara itu, Efendi Muharam mengucapkan terimakasih pada Nurfirmanwansyah yang sudah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda di Kabupaten Solok Selatan.
"Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya," nilai Efendi Muharam. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
DPRD Sumbar Terima Kunjungan Konsultasi Perubahan Peraturan Tatib DPRD Solok Selatan
Polres Solok Selatan Sekolahkan 26 Personel Bhabinkamtibmas ke Ponpes Selama Ramadhan
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Ribuan Orang Hadiri Bukittinggi Bershalawat, Ini Kata Andre Rosiade
Lurah Banuaran Nan XX Siap Dukung Kegiatan JBB Amal Salih
Tak Mudah jadi Pelaku Usaha, Bupati: Harus Gila Ide
UAS: Umat Islam Tidak Peduli dengan Politik, Dia akan Dimakan
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC