Pemprov dan DPRD Riau Bahas Naskah Akademis Ranperda Pajak dan Retribusi
PEKANBARU (3/5/2023) - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Joni Irwan mengatakan, rapat koordinasi (Rakor) penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk penyusunan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
"Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini harus sudah disahkan sebelum 5 Juni 2024. Ini memang masih ada tenggang waktu, tapi kita ingin memberikan masukan dari tim ahli," ungkap Joni mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati DPRD Riau, Rabu.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar Perda yang telah disahkan sejalan dengan pencapaian target di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
"Sehingga kedepan, aturan-aturan yang kita buat ini sesuai dengan pencapaian target di OPD masing-masing dan tidak menyalahi aturan yang ada," terangnya.
Baca juga: ARA Komit Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan Riau
Joni memandang, pencapaian target pendapatan perlu diterapkan dengan jelas khususnya di Bapenda. Sebab, Bapenda merupakan ujung tombak dari pendaptan suatu daerah.
"Bapenda sebagai ujung tombak terhadap pendapatan, tapi pendaptan itu tidak diberikan pencapaian target maka itu akan kurang (efektif)," ujar Joni
Selain itu, Joni menuturkan, pihaknya juga akan membahas mengenai kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian juga mengenai batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: PPDB Online Tahun 2024, Komisi V DPRD Riau: Jangan Sampai Label 'Sekolah Plus' Sebatas Nama
Ketiga, mengenai pembiayaan utang daerah. Keempat, pengendalian dalam kondisi darurat.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU