Pendaftaran Caleg PKS Ditolak, Bawaslu Usir Mobil Dinas Mahyeldi dari KPU Sumbar

Senin, 08 Mei 2023, 13:40 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pendaftaran Caleg PKS Ditolak, Bawaslu Usir Mobil Dinas Mahyeldi dari KPU Sumbar
Anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti.

PADANG (8/5/2023) -- Bawaslu Sumatera Barat, usir mobil dinas BA 1 dari kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka, Padang, Senin.Mobil dinas itu masuk ke lokasi parkir kantor penyelenggara pemilu tingkat Sumbar tersebut.

Saat itu, Ketua PKS Sumatera Barat, Mahyeldi mendatangi kantor penyelenggaran Pemilu itu dengan agenda pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) tingkat provinsi.

Selain itu, Mahyeldi yang notabene Gubernur Sumbar periode 2020-2024, juga ditemani ajudan dan sopir kedinasan.

Dua orang komisioner Bawaslu Sumbar, Elliyanti dan Nurhaida Yetti yang tengah bertugas melakukan pengawasan, tampak memberi teguran dan meminta agar segera keluar dari lokasi KPU.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Eliyanti juga mempertanyakan pada Mahyeldi, kenapa harus membawa kenderaan dinas dalam melakukan pendaftaran? Mahyeldi tampak tidak bisa menjawab.(Baca: Bawaslu Usir Mobil Dinas Gubernur dari Kantor KPU, Ini Klarifikasi Kabiro Adpim)

Eliyanti juga mengambil sikap pengawasan, dengan 'mengusir' BA 1 meninggalkan KPU, karena tidak dperbolehkan dalam aturan, termasuk juga ASN yang berpakaian dinas.

"Sesuai dengan tugas kami untuk melakukan pencegahan dan penindakan, maka kami tadi sudah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, maka kita suruh pergi dari lokasi ini," terang Eliyanti bersama Nurhaida Yetti.

Dia menambahkan, sebelum melakukan pengusiran sudah menanyakan pada Mahyeledi, mengapa harus pakai kenderaan dinas namun tidak dijawab dan merasa salah.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala Tuntutan

Eliyanti juga mengimbau, agar partai lainnya tidak melakukan pelanggaran dengan membawa kendaraan dinas, dan ASN yang mempergunakan pakaian dinas.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: