KPU Ubah Ketentuan Kuota Perempuan, Muharlion: PKS Padang Terpaksa Ganti Caleg di 4 Dapil

Rabu, 10 Mei 2023, 20:44 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
KPU Ubah Ketentuan Kuota Perempuan, Muharlion: PKS Padang Terpaksa Ganti Caleg di 4 Dapil
Ketua PKS Kota Padang, Muharlion.

PADANG (10/5/2023) - Ketua PKS Kota Padang, Muharlion mengungkapkan, terpaksa mengubah kembali komposisi susunan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di 4 daerah pemilihan (Dapil), seiring Perubahan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 yang diterbitkan KPU RI.

"Perubahan mendadak ini, memaksa kami mengubah kembali komposisi Caleg di Dapil Padang II, IV, V dan VI," ungkap Muharlion melalui pesan whatsapp, Rabu sore.

Dalam rilis yang dibagikan KPU RI disebutkan, revisi dilakukan terhadap aturan soal penghitungan kuota 30 persen Caleg perempuan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Baca juga: Pemilu 2024, Nasdem Pecah Telor, Langsung Rebut 2 Kursi di Dapil Sumbar I

Ketentuan ini sempat mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar Bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Padahal, dalam Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan batas bawah keterwakilan perempuan adalah 30 persen. Akan tetapi tidak ada batasan atas yang artinya diperbolehkan lebih dari 30 persen.

Baca juga: PKS Padang Terima Hasil Pemilu 2024, Muharlion: Menang Pemilu Sudah, Next Menang Pilkada

Dengan desakan ini, KPU mengubah redaksi regulasinya jadi berbunyi; jika penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: