KPU Ubah Ketentuan Kuota Perempuan, Muharlion: PKS Padang Terpaksa Ganti Caleg di 4 Dapil

Al Imran | Rabu, 10-05-2023 | 20:44 WIB | 346 klik | Kota Padang
<p>KPU Ubah Ketentuan Kuota Perempuan, Muharlion: PKS Padang Terpaksa Ganti Caleg di 4 Dapil<p>

Ketua PKS Kota Padang, Muharlion.

PADANG (10/5/2023) - Ketua PKS Kota Padang, Muharlion mengungkapkan, terpaksa mengubah kembali komposisi susunan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di 4 daerah pemilihan (Dapil), seiring Perubahan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 yang diterbitkan KPU RI.

"Perubahan mendadak ini, memaksa kami mengubah kembali komposisi Caleg di Dapil Padang II, IV, V dan VI," ungkap Muharlion melalui pesan whatsapp, Rabu sore.

Dalam rilis yang dibagikan KPU RI disebutkan, revisi dilakukan terhadap aturan soal penghitungan kuota 30 persen Caleg perempuan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.


Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketentuan ini sempat mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar Bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Padahal, dalam Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan batas bawah keterwakilan perempuan adalah 30 persen. Akan tetapi tidak ada batasan atas yang artinya diperbolehkan lebih dari 30 persen.

Dengan desakan ini, KPU mengubah redaksi regulasinya jadi berbunyi; jika penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Selain Pasal 8 ayat 2, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU No 10 tahun 2023 itu.

Ayat 1 pasal tersebut akan mengatur soal pemberian waktu bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini.

Partai politik tersebut akan diperbolehkan melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.

Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI menggelar forum tripartit dengan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa lalu, 9 Mei 2023.

Forum tripartit tersebut digelar untuk merespon protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. (kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar