KI Pusat Tetapkan Empat Tokoh jadi Duta Keterbukaan Informasi, Ini Profilenya
Mahfud MD, Effendy Gozali, Wina Armada Sukardi dan Titi Anggraini, dinobatkan sebagai duta keterbukaan informasi oleh KI Pusat.
JAKARTA (16/5/2023) - Hari Keterbukaan Informasi (HKI) Tahun 2023 yang akan dipusatkan di Kabupaten Kampar, Riau, ditandai dengan penobatan empat orang tokoh nasional sebagai duta keterbukaan informasi.
Keempat orang duta tersebut yakni Menkopolhukam, Mahfud MD, Effendy Gozali (pakar komunikasi politik), Wina Armada Sukardi (tokoh pers) dan Titi Anggraini (aktifis pemilu dan demokrasi Indonesia) akan ditetapkan Komisi Informasi (KI) Pusat pada 17 Mei 2023 bertepatan dengan momen HKI.
"Dengan menggandeng empat tokoh nasional ini, akan membantu Komisi Informasi untuk mempercepat proses edukasi, sosialisasi dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaludin, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.
Dikatakan, KI Pusat sebelumnya telah melakukan penjaringan terhadap tokoh-tokoh terbaik yang dinilai memberikan manfaat dan berdampak luas pada masyarakat Indonesia. Dari sana terpilihlah keempat tokoh ini.
Menkopolhukam Mahfud MD merupakan pejabat publik yang berani berbicara terbuka dan blak-blakan.
Terakhir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Mahmud MD bersuara lantang mengenai kemungkinan adanya pencucian uang triliunan yang dilakukan oleh oknum-oknum Aparat Negeri Sipil (ASN).
Sedangkan Effendi Gazali guru besar ilmu komunikasi Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.
Dosen berbagai perguruan tinggi ini sering tampil sebagai analisis komunikasi politik. Mantan wartawan sepak bola dan mantan penasehat menteri kelautan dan perikanan, beberapa kali "memenangkan" kasus yang diajukan ke Komisi Informasi.
Dalam kariernya Effendy telah memenangkan berbagai penghargaan internasional.
Adapun Wina Armada Sukardi merupakan wartawan senior dan ahli hukum pers, dua kali menjadi ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, serta pernah menjadi Sekjen PWI Pusat.
Sebelumnya, mantan penyiar televisi dan radio dan ketua umum organisasi Forum Keterbukaan Informasi Publik ini, telah merintis diadakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi dengan Dewan Pers.
Sedangkan Titi Anggraini selama ini dikenal sebagai aktifis dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia.
Titi senantiasa menyuarakan perlunya Pemilu yang demokratis dan jujur. Dari keempat duta keterbukaan informasi Komisi Informasi, lulusan FHUI ini yang paling muda.
Sebagai pertimbangan, kata Syawaludin, pengangkatan ini memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Komisi Informasi berpendapat, adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep governance yang dulunya lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah, berubah menjadi konsep governance yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan Publik.
"Di samping itu keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia," tandasnya.
Bersinergi
Syawaludin memaparkan, KI Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka memperkuat relasi kemitraan komisi informasi.
"Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik," katanya.
Komisi informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah "hak untuk tahu" (right to know). Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.
Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara, tambah Syawaludin, partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa.
Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup. Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Rusma Yul Anwar Paparkan Konsep Compact City di Kementerian ATR/BPN
TANAM MANGROVE NASIONAL: Pemkab,TNI, dan Polri Tanam 1.000 Batang Mangrove di Pessel
LAPORAN KEUANGAN: Pemkab Pessel Terima Opini WTP ke 10
FLASH: Bencana Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan di Pessel
HARDIKNAS 2023: Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar
Syafaruddin Poti Serahkan Bantuan Kemensos untuk Disabilitas dan Lansia di Kecamatan Pusako
Diamanahkan Lagi jadi Pj Wako Pekanbaru, Ini Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Layani 6329 Jemaah Haji Sumbar dan Bengkulu, BIM Siap Didarati Pesawat Badan Lebar
Bio Farma Berbagi Ilmu ke Peserta Workshop Vaccinology for Clinical and Public Health Practice
Indofarma dan Smesco Indonesia Siap Wujudkan Supply Chain Herbal Nasional
Syafaruddin Poti Serahkan Bantuan Kemensos untuk Disabilitas dan Lansia di Kecamatan Pusako
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi
Tak Mudah jadi Pelaku Usaha, Bupati: Harus Gila Ide
UAS: Umat Islam Tidak Peduli dengan Politik, Dia akan Dimakan
Bupati Agam Buka Kejurda Sepakbola U23 sekaligus Luncurkan Tiku Putra FC
Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi