Liputan Khusus: Pencabutan Perda LKK Disetujui, Ini Pandangan 6 Fraksi DPRD Bukittinggi
BUKITTINGGI (22/5/2023) - DPRD Bukittinggi setujui pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman dan Nur Asra.
Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad serta Sekdako Martias Wanto, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih, atas inisiasi pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018.
Baca juga: Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024
"Perda 11 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Marfendi.
Dikatakan, Perda LKK ini sudah dilakukan pembahasan bersama Pansus dan anggota DPRD. Lalu difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumbar hingga kemudian ditindaklanjuti dan disepakati bersama.
"Agar tidak jadi kekosongan regulasi, pemko telah menyiapkan peraturan wali kota yang bertujuan supaya tidak terdapat dualisme pengaturan," terang dia.
Baca juga: Pemilu 2024; Partainya Marfendi Kalahkan Partai yang Dipimpin Erman Safar dan Ramlan Nurmatias
Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025
- Erman Safar: Bansos Langsung Dirasakan Manfaatnya oleh Puluhan Ribu Warga
- Minang Diaspora Salurkan 2100 Paket Sembako untuk Korban Banjir di 3 Daerah
- 3.636 KPM Bukittinggi Terima Bansos Sembako dan PKH Triwulan I
- Menyigi Program Bang Wako dan Energi di Tahun Politik