Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion

Senin, 22 Mei 2023, 17:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota, Hilman Maulana Yusuf dan Riskar Stevanus Tarigan pada persidangan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang

PASAMAN BARAT (22/5/2023) - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Suspim Gunawan P Nainggolan jatuhkan vonis bebas pada terdakwa DS dalam perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan dan menyuruh penambangan emas tanpa izin serta dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Setelah dibacakan amar putusan ini, agar terdakwa langsung dibebaskan," kata Suspim Gunawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin.

Hakim anggota dalam persidangan ini yakni Hilman Maulana Yusuf dan Riskar Stevanus Tarigan.

Suspim Gunawan mengakui, meskipun ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara mejelis hakim, namun keputusan tetap diambil dengan keputusan terdakwa tidak bersalah.

Baca juga: Tanah Lokasi Kantor DPRD Pasbar Digugat ke Meja Hijau, Daliyus: Dewan Tak Berwenang

"Terjadi perbedaan pendapat dan tidak terjadi pemufakatan, namun perbedaan pendapat itu tetap dimuat dalam amar putusan. Diputuskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan, tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dan kembali dipulihkan harkat dan martabatnya," sebutnya.

Sementara itu, hakim anggota, Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang itu.

Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun, dia meyakini secara sah dan meyakinkan, terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus, nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun, kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.

Baca juga: PN Pasaman Barat Perkenalkan Aplikasi SINOPHAK

Menurutnya, dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: