PEMILU 2024, Eka Vidya: Pemilih Mesti Berpikir Outcome jika Memilih Caleg Partai Tertentu

Jumat, 28 April 2023, 18:32 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
PEMILU 2024, Eka Vidya: Pemilih Mesti Berpikir Outcome jika Memilih Caleg Partai Tertentu
Akademisi UNP, Eka Vidya Putra saat jadi pemateri pada sosialisasi perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Padang pada Pemilu 2024, di Padang, Jumat. (mangindo kayo)

PADANG (28/4/2023) - Akademisi UNP, Eka Vidya Putra menilai, sudah seharusnya masyarakat menjatuhkan pilihan politik dari sekadar hasil (pemenang-red) ke arah dampak (outcome) yang akan diperoleh jika memilih calon anggota legislatif (Caleg) dari partai tertentu, pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pendidikan politik kita hari ini, harusnya sudah menghasilkan pemilih yang tak sekadar memikirkan hasil (output) dan dampak (impact). Melainkan sudah harus melangkah lebih maju ke arah outcome (harapan terjadinya perubahan)," ungkap Eka Vidya Putra saat jadi narasumber pada sosialisasi perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Padang pada Pemilu 2024, Jumat.

Sementara itu, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk menyampaikan pada publik serta pemangku kepentingan utama, bahwa pekerjaan penataan Dapil DPRD Pemilu 2024 sudah selesai seiring dengan diundangkannya Peraturan KPU No 6 Tahun 2023.

Dikatakan, dari usul yang disampaikan ke KPU Pusat, hasil yang dipilih adalah rancangan dapil dengan enam daerah pemilihan.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: It Arman Caleg PPP Dituntut 2 Tahun Penjara

"Jika pada 2019 daerah pemilihan di Kota Padang terdiri dari lima Dapil, maka pada Pemilu 2024 berubah menjadi enam," ungkap dia.

Pada Pemilu 2019, Dapil Pemilu di Kota Padang terdiri dari Dapil I (Koto Tangah), Dapil II (Kuranji dan Pauh), Dapil III (Luki, Lubeg dan Bungus Teluk Kabung), Dapil IV (Padang Timur dan Padang Selatan) dan Dapil V (Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo).

Di Pemilu 2024, komposisi kecamatan pada Dapil terjadi perubahan sehingga terjadi pemekaran daerah pemilihan.

Dimana, Dapil I (Koto Tangah), Dapil II (Kuranji), Dapil III (Pauh dan Lubuk Kilangan), Dapil IV (Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung), Dapil V (Padang Timur dan Padang Selatan) dan Dapil VI (Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo).

Baca juga: RAKER EVALUASI PEMILU, Medo Patria: Ini Penting untuk Pelaksanaan Pilkada

Perubahan ini, menurut Riki, akan berdampak banyak pada stake holder kepemiluan. Bagi partai politik, terjadi penyusunan ulang daftar Caleg dan kuota perempuan dan lainnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: