Tambang Emas Liar di Batang Pasaman Ditertibkan Tim Gabungan, Ini yang Ditemukan

Rabu, 24 Mei 2023, 17:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tambang Emas Liar di Batang Pasaman Ditertibkan Tim Gabungan, Ini yang Ditemukan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki saat menyisiri lokasi tambang emas ilegal di Aliran Batang Pasaman, Astra Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (23/05/2023) - Tim gabungan terdiri dari Satuan Brimob Polda Sumatera Barat, Polres Pasaman Barat, Polsek Gunung Tuleh, tokoh masyarakat dan insan pers, terlibat dalam Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Singgalang Tahun 2023 di Aliran Batang Pasaman, Astra Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Deswandi mengatakan, penertiban ini merupakan tindakan tegas aparat kepolisian terhadap para pelaku, pekerja maupun pemodal yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Pasaman Barat.

"Dari hasil penertiban, tim gabungan tidak menemukan adanya masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat atau ekskavator," ungkap Iptu Deswandi.

Di lokasi tambang emas ilegal, ungkap dia, telah berubah fungsi jadi lokasi tambang emas tradisional yang mempergunakan mesin Robin penarik air 6 PK. Selain itu, juga mendulang emas secara tradisional.

Baca juga: Tim Opsnal Polres Pasbar Grebek Tambang Emas Ilegal Dinihari, 7 Pelaku Dicokok, Operator Alat Berat Kabur

"Saat di lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku dan pekerja tambang yang menggunakan mesin, namun tim gabungan menemukan dua unit mesin Robin penarik air yang berada di pinggir sungai beserta dengan rakitnya," terangnya.

"Petugas gabungan juga mengamankan selang dan karpet dari lokasi penambangan yang digunakan oleh pelaku tambang tradisional," ungkap dia.

Dia mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, karena aprat akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku, pekerja maupun sebagai pemodal. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: