Ingkar Janji Sejak 1990, Perangkat Nagari Aia Gadang Kadukan Perusahaan Sawit ke DPRD Sumbar

Rabu, 24 Mei 2023, 22:42 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Ingkar Janji Sejak 1990, Perangkat Nagari Aia Gadang Kadukan Perusahaan Sawit ke DPRD...
Rombongan dari Nagari Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat, saat dialog dengan anggota DPRD Sumbar di ruang rapat khusus I, Rabu. (humas)

PADANG (24/5/2023) - Kelompok Tani Sepakat, Koperasi Produsen Sepakat Air Gadang, Ninik Mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kandung dan pemuda Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, tuntut perusahaan sawit di nagari itu untuk realisasikan janji sesuai kesepakatan.

"Masyarakat adat telah menyerahkan tanah pada pihak perusahaan sejak tahun 1990. Saat penyerahan disepakati, perusahaan sawit akan membangun kebun untuk masyarakat setempat, minimal 10 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU)," ungkap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Aia Gadang, Salman Dt Lauik Api saat audiensi dengan DPRD Sumbar, Rabu.

Rombongan KAN Nagari Aia Gadang ini, disambut Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Mochklasin serta anggota Syamsul Bahri.

Dt Lauik Api berharap, DPRD Sumatera Barat dapat menyelesaikan persoalan konflik agraria yang saat ini dihadapi masyarakat.

Baca juga: BANJIR PESSEL: PT Incasi Raya Bantu Beras 10 Ton dan Mie Instan 400 Dus

"Sampai saat ini, dari sejak tahun 1990, 10 persen dari total luas HGU ini tidak juga terealisasi. Kami berharap, DPRD Sumbar memfasilitasi penyelesaian masalah ini," harap Dt Lauaik Api.

Hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat Nagari Aia Gadang, Mawardi Datuak Rajo Lelo. Menurut dia, HGU yang diperoleh perusahaan sawit itu sekitar 5.000 hektar.

Menyikapi masalah tersebut, anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Syamsul Bahri berharap, DPRD Sumbar segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

"Saya dan Ketua Komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar," ungkap dia.

Baca juga: Erman Safar Canangkan Bulan Bhakti Dasawisma VIII Tahun 2024

"Agar, bisa membuat rekomendasi pada gubernur, untuk menyikapi laporan masyarakat, berkaitan dengan hak mereka dan janji perusahaan," tegas Syamsul Bahri, anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumbar, Dapil Pasaman-Pasaman Barat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: