Ingkar Janji Sejak 1990, Perangkat Nagari Aia Gadang Kadukan Perusahaan Sawit ke DPRD Sumbar

Al Imran | Rabu, 24-05-2023 | 22:42 WIB | 91 klik | Kab. Pasaman Barat
<p>Ingkar Janji Sejak 1990, Perangkat Nagari Aia Gadang Kadukan Perusahaan Sawit ke DPRD Sumbar<p>

Rombongan dari Nagari Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat, saat dialog dengan anggota DPRD Sumbar di ruang rapat khusus I, Rabu. (humas)

PADANG (24/5/2023) - Kelompok Tani Sepakat, Koperasi Produsen Sepakat Air Gadang, Ninik Mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kandung dan pemuda Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, tuntut perusahaan sawit di nagari itu untuk realisasikan janji sesuai kesepakatan.

"Masyarakat adat telah menyerahkan tanah pada pihak perusahaan sejak tahun 1990. Saat penyerahan disepakati, perusahaan sawit akan membangun kebun untuk masyarakat setempat, minimal 10 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU)," ungkap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Aia Gadang, Salman Dt Lauik Api saat audiensi dengan DPRD Sumbar, Rabu.

Rombongan KAN Nagari Aia Gadang ini, disambut Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Mochklasin serta anggota Syamsul Bahri.


Dt Lauik Api berharap, DPRD Sumatera Barat dapat menyelesaikan persoalan konflik agraria yang saat ini dihadapi masyarakat.

"Sampai saat ini, dari sejak tahun 1990, 10 persen dari total luas HGU ini tidak juga terealisasi. Kami berharap, DPRD Sumbar memfasilitasi penyelesaian masalah ini," harap Dt Lauaik Api.

Hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat Nagari Aia Gadang, Mawardi Datuak Rajo Lelo. Menurut dia, HGU yang diperoleh perusahaan sawit itu sekitar 5.000 hektar.

Menyikapi masalah tersebut, anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Syamsul Bahri berharap, DPRD Sumbar segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

"Saya dan Ketua Komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar," ungkap dia.

"Agar, bisa membuat rekomendasi pada gubernur, untuk menyikapi laporan masyarakat, berkaitan dengan hak mereka dan janji perusahaan," tegas Syamsul Bahri, anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumbar, Dapil Pasaman-Pasaman Barat.

Pertemuan di Ruang Khusus I DPRD Sumatera Barat itu, juga dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta stakeholder terkait.

Pertemuan berlangsung cukup alot. Namun semua berjalan baik, dan komisi II DPRD Sumbar berjanji akan melanjutkan pembahasan dengan anggota lainnya, sehingga bisa jadi keputusan lembaga.

"Kita akan bawa ini pada pembahasan lanjutan, sehingga bisa menjadi keputusan lembaga, dan semua masukan diakomodir, untuk dijadikan landasan dalam pembahasan," tutup Mochklasin. (kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar