8 Pelaku Karhutla Diamankan; Kapolres Rohil: Tindakan Tegas Ini untuk Efek Jera

×

8 Pelaku Karhutla Diamankan; Kapolres Rohil: Tindakan Tegas Ini untuk Efek Jera

Bagikan berita
Delapan orang pelaku Karhutla di sejumlah desa di Kabupaten Rohil, diamankan personel Satreskrim. (humas)
Delapan orang pelaku Karhutla di sejumlah desa di Kabupaten Rohil, diamankan personel Satreskrim. (humas)

PEKANBARU (22/6/2023) - Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, delapan orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah desa, telah diamankan personel Satreskrim.

"Seorang di antaranya masih anak di bawah umur. Akibat ulah mereka, sedikitnya 15 hektar lahan terbakar," ungkap AKBP Andrian Pramudianto, Kamis.

Dikatakan, pengamanan pelaku Karhutla ini seiring kegiatan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan.

"Aspek penegakkan hukum ini untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat, agar tidak membakar lahan secara serampangan," tegas AKBP Andrian.

Kebakaran lahan itu tersebar di beberapa desa yakni Kepenghuluan (desa) Sinaboi dengan tersangka inisial BH.

Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL. "Tersangka AL ini yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun," ungkapnya.

Lalu di Tanjung Medan, tersangkanya inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.

AKBP Andrian menjelaskan, penegakkan hukum yang dimaksud yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.

"Ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rohil," terangnya.

"Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," jelas Andrian.

AKBP Andrian menyebutkan, satu pelaku yang masih di bawah umur maka penindakannya merujuk Undang tentang perlindungan anak.

"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran, untuk membuka lahan. Tidak ada ampun bagi pelaku Karhutla ini," tegas AKBP Andrian.

Sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, terang dia, pelaku Karhutla ini akan ditindak tegas. Siapapun yang melakukan kebakaran lahan, baik perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak lagi membakar lahan.

"Pelaku Karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap," tegasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag: