PEKANBARU (26/6/2023) - Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan, lantik 154 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022, Senin.
"Pemerintah daerah, akan melakukan evaluasi atas perjanjian kerja yang telah dibuat dalam kontrak kerja selama dua tahun, mulai 1 April 2023 sampai 31 Maret 2025," ungkap Joni Irwan yang mewakili Gubernur Riau, Syamsuar melantik P3K Nakes.
Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Formasi tahun 2022.
Dalam sambutannya, Joni Irwan yang membacakan sambutan ucapan Gubri Riau, Syamsuar, mengucapkan selamat pada para Nakes PPPK yang baru saja dilantik.
"Mengawali sambutan ini, atas nama pribadi dan Pemerintahan Provinsi Riau kami mengucapkan tahniah pada 154 P3K jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungam Provinsi Riau," ucapnya.
"Pada kesempatan ini baru saja memperoleh surat keputusan pengangkata P3K dan diambil sumpahnya," tambah Joni Irwan.
Kemudian, disampaikan, momentum tersebut tentu menjadi momen kebahagiaan dan kebanggaan, karena dengan diangkatnya jadi P3K akan berdampak selaras dengan peningkatan karir.
Disampaikan, dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian pemerintah dan perjanjian kerja atau P3K, telah membuka peluang untuk dilakukan perekrutan ASN melalui formasi P3K.
"Dengan begitu, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non PNS yang telah bekerja di pemerintah daerah dan berusia di atas 35 tahun," ucapnya.
Selanjutnya, pada tahun 2022 Pemprov Riau telah merekrut P3K untuk jabatan Nakes yang terdiri dari eks tenaga honorer kategori 1.
Mereka terdaftar dalam pengangkatan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan SISDMK Kementerian Kesehatan.
"Proses tahapan P3K mulai dari tahapan seleksi hingga tahap administrasi, seleksi kompetensi, hingga ditetapkannya Nomor Induk P3K memakan waktu yang cukup panjang."
"Hingga akhirnya pengangkatan P3K Nakes dapat dilaksanakan hingga saat ini, penantian bapak dan ibu pada hari ini sudah menjadi suatu kenyataan," ujarnya.
Untuk itu, Joni Irwan berharap, penerima surat keputusan pengangkatan P3K, bersyukur kepada Allah, atas rezeki dan kepercayaan untuk menajalankan kewajiban sebagai pelayan publik dengan baik dan optimal.
"Kondisi saat ini, bapak dan ibu telah menerima surat keputusan, ini menandakan pemerintah secara serius mengangkat tenaga honor untuk jadi P3K," imbuhnya.
Mengakhiri pesan tertulisnya, Syamsuar kembali menyampaikan tahniah dan berharap para tenaga kesehatan yang baru saja dilantik dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir pada acara pelantikan, Kepala Dinas Kesehatan, Zainal Arifin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikhwan Ridwan, Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul Mamnunah. (*)
Editor : Mangindo Kayo