Polres Bengkalis Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional, Usia Masih Remaja

×

Polres Bengkalis Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional, Usia Masih Remaja

Bagikan berita
Barang bukti 10 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam operasi penggrebekan, Ahad dinihari. (humas)
Barang bukti 10 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam operasi penggrebekan, Ahad dinihari. (humas)

Polres Bengkalis Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional, Usia Masih Remaja

PEKANBARU (26/6/2023) - Seorang remaja usia 19 tahun, RA dicokok Satresnarkoba Polres Bengkalis. Bersamanya, ikut diamankan barang bukti (BB) berupa 10 kg sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.

"Hasil penyelidikan, tersangka RA merupakan jaringan narkoba internasional," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando dalam keterangan persnya, Senin di Mapolres Bengkalis, Senin.

Pada ekspos itu, turut dihadirkan tersangka inisial RA, yang tercatat sebagai warga Bantan, Bengkalis.

Dijelaskan, tersangka RA diamankan pada Ahad (18/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. RA sudah diintai Tim Satnarkoba sejak Sabtu (17/6/2023) saat menyeberangi Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari, Pakning.

Namun, saat akan dicegat, RA yang mengetahui gerak-geriknya diketahui petugas langsung melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran. Menggunakan mobil minibus, RA berusaha kabur sehingga personel Satnarkoba mencoba menghentikan laju kendaraan dengan tembakan.

"Saat kejar-kejaran tersangka mencoba membuang barang bukti di jalan," jelas AKBP Bimo.

Beberapa tembakan petugas pun mengenai bodi mobil, hingga akhirnya salah satu peluru mengenai ban belakang minibus yang dikendarai tersangka.

"Mobil yang dikemudikan tersangka, akhirnya berhenti di perbatasan antara Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Sabak Auh Kabupaten Siak," ungkap AKBP Bimo.

Hasil interogasi terhadap tersangka, ungkap dia, sabu dan ekstasi rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.

"Narkoba ini gagal beredar di Pekanbaru melalui kerjasama Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia," beber AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag: