ROHIL(2/7/2023) - Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Agung Pradana dan Sabar Sinaga dicokok Polres Rokan Hilir saat menjemput 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Dua pelaku ini, awalnya mengaku juga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) tapi akhirnya ketahuan sebagai pelaku yang mengutip uang," ungkap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto dalam pers rilisnya, Ahad.
Dikatakan, kedua pelaku mengutip biaya dari puluhan PMI. Penangkapan berawal dari informasi adanya warga minta dijemput untuk dijadikan pekerja migran.
AKBP Andrian menjelaskan, pada 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang meminta jemput ke Tangkahan Sungai Sanggul.
"Pria itu merupakan salah satu PMI yang baru pulang dari Malaysia," jelas AKBP Andrian.
Kemudian, AKBPAndrian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Panipahan, untuk melakukan pengecekan.
Keesokan harinya, Jumat (30/6/2023), polisi menemukan Agung Pradana dan Sabar Sinaga di lokasi.
Lalu, polisi menginterogasi Agung dan Sabar Sinaga. Awalnya, mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Tanjung Balai.
"Lalu, kedua pria itu dibawa untuk menunjukkan di mana lokasi mereka diturunkan tekong kapal dari Malaysia," jelas AKBP Andrian.
Tapi, dalam perjalanan polisi dan Babinsa TNI justru menemukan 51 orang PMI. Puluhan PMI itu terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, delapan orang perempuan dewasa dan lima orang anak-anak.
Para PMI itu pun langsung diamankan dan diinterogasi polisi. Mereka mengaku, pada 27 Juni 2023 sekitar pukul 24.00 waktu Malaysia, diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu.
"Jadi, para PMI ini awalnya mau diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, namun pengurus agen keberangkatan PMI justru mengubah tujuan," jelasnya.
Seluruh PMI diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul. Setiap orang, dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam antara 1.500 RM-2.000 RM atau berkisar Rp3-6 juta.
Pihak yang mengutip uang itu berada di Malaysia.
Setelah tiba di Tangkahan Sungai Sanggul, para PMI diwajibkan membayar biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM atau sekitar Rp300 ribuan per orang.
"Lalu, anggota kita menghadapkan Agung dan Sabar pada 51 PMI. Dari situlah ketahuan, bahwa Sabar dan Agung pelakunya," ucap Andrian.
Agung dan Sabar akhirnya mengaku, datang dari Tanjung Balai Asahan ke Tangkahan Sungai Sanggul untuk menjemput seluruh PMI untuk dibawa ke tujuan semula, Tanjung Balai.
Mereka akan dibawa menggunakan mobil atas perintah SI dan OM yang ada di Tanjung Balai.
"Peran kedua pelaku yakni sebagai orang yang mengutip setoran dari puluhan PMI. Sementara PMI yang baru pulang itu, langsung dibawa ke Bagan Siapiapi untuk selanjutnya ditangani BP2MI dan Dinas Sosial," pungkasnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo