Dua Pengedar Sabu Dicokok Saat akan Proses Tunangan, Ditemukan Barang Bukti 4,9 Kg

×

Dua Pengedar Sabu Dicokok Saat akan Proses Tunangan, Ditemukan Barang Bukti 4,9 Kg

Bagikan berita
Dua pengedar narkoba jenis Sabu, Re dan In yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Keduanya ditangkap jelang prosesi tunangan. (humas)
Dua pengedar narkoba jenis Sabu, Re dan In yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Keduanya ditangkap jelang prosesi tunangan. (humas)

PEKANBARU (7/7/2023) - Personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, cokok sindikat peredaran narkoba jenis sabu 4,9 kilogram. Sebanyak 7 orang tersangka diamankan. Dua orang di antaranya, ditangkap satu jam jelang pertunangan mereka.

"Dari tangan Re (38) dan In (28) yang ditangkap sekitar 1 jam sebelum acara pertunangan mereka, diamankan sabu seberat 4 kilogram," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri RP Siagian didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, pada wartawan, Jumat.

Tak ayal, tencana pertunangan Re dengan In jadi bubar. Padahal, malam itu semua kebutuhan pertunangan sudah disiapkan, termasuk makanan dan dekorasi di rumah si perempuan. Rumah In yang menjadi lokasi rencana pernikahan mendadak heboh dengan kedatangan polisi berpakaian sipil.

Re dan In merupakan tersangka hasil pengembangan dari 5 orang pelaku lainnya. Total berat Sabu tersebut berhasil disita dari 7 orang tersangka dari lokasi dan waktu yang berbeda sebanyak 4,9 kilogram.

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah sekitaran Kota Pekanbaru oleh ketujuh tersangka. Mereka memiliki peran berbeda," ungkap Kombes Jefri.

Dijelaskan, penangkapan para tersangka berawal pada 16 Juni 2023. Saat itu polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar. Ketiganya masing-masing Y (32), F (40) dan H (44).

"Tiga orang ini ditangkap Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Bina Widya, tepatnya di dekat SMP Negeri 23 Pekanbaru," kata Kombes Jefri.

Barang bukti dari 3 tersangka ini berupa sabu dengan berat 948 gram. Kemudian ada juga timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

Sabu itu dikemas dalam paket-paket sedang, yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan dalam tumpukan pasir.

"Kemudian, pada Sabtu 24 Juni, juga diamankan empat tersangka lainnya, dengan barang bukti sabu 4 kilogram termasuk Re dan pasangannya In," kata Kombes Jefri.

Keempat tersangka ini adalah, RZ (38) dan AR alias Edo (39) yang diduga sebagai bandar. Kemudian, R (21) dan seorang wanita I (28) yang diduga sebagai pengedar.

Diupah Rp40 Juta per Kg

Penangkapan berawal, saat didapati informasi RZ dan Edo yang akan melakukan transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya dekat Pasar Buah Sudirman.

"Dari sana kami melakukan pengembangan ke rumah I yang merupakan tunangan dari RZ. Di rumah tersebut kami temukan beberapa paket sabu yang dibungkus kemasan teh cina," jelas Kombes Jefri.

Kompol Manapar menambahkan, saat penangkapan In di rumahnya, keluarganya sedang persiapan acara tunangan yang akan dilangsungkan pukul 20.00 WIB.

Seluruh makanan siap dihidangkan, dekorasi juga telah selesai.

"Malam itu kita dapat informasi, ada sabu 4 kilogram di rumah In. Kemudian, kami ke sana pukul 19.30 WIB, ada acara mau tunangan antara tersangka In dengan Re yang telah ditangkap sebelumnya," kata KompolManapar.

Tak ayal, malam bahagia mendadak berubah jadi malapetaka. Kedua pasangan itu gagal bertunangan dan berakhir di penjara Mapolresta Pekanbaru.

Dalam jejak komunikasi, Re dan In terlibat transaksi penjualan narkoba 4 kilogram itu.

"Tersangka In terlibat dalam penjemputan sabu ke Dumai. Jadi In dan Re berencana menikah pada Oktober mendatang, dari hasil penjualan sabu itu jika berhasil diedarkan. Mereka diupah Rp40 juta setiap 1 kilogram sabu," jelas Kompol Manapar. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag: