PEKANBARU (17/7/2023) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan mengungkapkan, posko pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) akan terus dimassifkan untuk memperluas kanal pembayaran jelang masuknya jatuh tempo pembayaran per 31 Agustus 2023.
Perluasan kanal pembayaran ini, ungkap dia, sekaligus untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. Keberadaan posko di luar kantor ini, akan rutin dibuka Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
"Saya sudah perintahkan tim di UPT agar membuka posko layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian. Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan warga melakukan pembayaran," ucap Alek Kurniawan .
Posko layanan pajak ini, tersebar merata di beberapa titik sesuai wilayah kerja UPT. Saat ini, Bapenda Pekanbaru memiliki 5 UPT.
"Kami juga membuka posko agar warga dapat membayar pajak PBB di luar hari kerja," sebut Alek.
Posko layanan pajak daerah tersebut antara lain, UPT Bapenda Wilayah I yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Limapuluh, Kulim dan Sail membuka poskonya di Kelurahan Bambu Kuning pada 6-7 Juli lalu.
Posko lain dibuka pada 12-14 Juli di Kelurahan Mentangor. Posko juga dibuka pada 17-18 Juli di Kelurahan Sialang Sakti.
Saat ini, UPT Bapenda Wilayah I dikomandoi oleh Zulharijan dan didampingi Kepala TU Mursidi.
UPT Bapenda Wilayah II yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur, menggelar poskonya di Kantor Lurah Muara Fajar Timur pada 13-14 Juli 2023. Masjid Al-Muhajirin Umban Sari pada 14-15 Juli 2023. Hal ini diinformasikan Kepala UPT II, Hendri Saputra melalui Kepala TU Neng Sri Hartuti.
Sementara, UPT Bapenda Wilayah III yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai menggelar poskonya di Kompleks Citraland Soekarno-Hatta pada 10-11 Juli 2023. Kelurahan Maharatu pada 17-19 Juli 2023.
Agenda selanjutnya di Kompleks Villa Indah Paus, Komplek Citraland, Masjid Al Khairat, Masjid Munnawarah, dan Perumahan dekat Sekolah Azzura sepanjang Agustus. Hal tersebut disebutkan Kepala UPT III Fitri Wulandari melalui Kepala TU Marajoki Harahap.
UPT Bapenda wilayah IV yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi menggelar posko di Kompleks Pondok Mutiara Jalan Pemuda, Gang Repelita I pada 8-9 Juli 2023. Kompleks Villa Permata Indah (15-16 Juli 2023).
Kompleks Siak Sari Residence (22-23 Juli 2023). Kompleks Pelangi Indah (29-30 Juli 2023).
"Namun, jadwal dapat berubah sesuai kondisi," kata Kepala UPT M Royyan Kurniawan melalui Kepala TU Rendy Dwi Surya.
UPT Bapenda Wilayah V yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani menggelar poskonya di Kompleks Widya Graha, Kelurahan Delima pada 15-16 Juli 2023.
Agenda selanjutnya menyesuaikan dengan event di wilayah Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. UPT Bapenda Wilayah V dipimpin Kepala UPT V M Rizwan Hardiansyah didampingi Kepala TU Abdul Gani.
Di lokasi posko, petugas layanan dari Bapenda juga ikut menyosialisasikan bahwa pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara non tunai lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru.
Sejauh ini, Bapenda Pekanbaru telah bekerja sama dengan Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Gopay, Blibli, dan LinkAja.
"Pastikan kita telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini agar terhindar dari sanksi," ujar Alek.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 161 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru No 53 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2, jatuh tempo pembayaran per tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2 persen per bulan.
Hapus Denda untuk Meriahkan Hari Jadi Kota
Alek Kurniawan juga mengapresiasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memberikan kemudahan dan kemurahan berurusan wajib pajak di posko layanan.
Posko layanan pajak daerah oleh UPT guna memudahkan wajib pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing dalam mendapatkan layanan perpajakan.
"Ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Saat ini, Wali Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah, terhadap tunggakan-tunggakan yang sebelumnya dikenai sanksi denda," kata Alek.
Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239. Tujuannya adalah meringankan beban pajak masyarakat.
"Saya harap, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak. Saya mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus," ujar Alek.
Makanya, tim Bapenda terus didorong agar masif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak baik langsung maupun daring. Pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.
"Setidaknya ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan dapat diakses di aplikasi Smart Tax Pekanbaru."
"Kami konsisten membuka posko layanan sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman. Kami juga mensosialisasikan sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah," tutur Alek.
Dengan adanya penghapusan denda pajak kemudahan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kehadiran Posko Layanan Pajak Daerah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya posko layanan. Sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," harap Alek. (*)
Editor : Mangindo Kayo