Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu, sehingga terjadi gugatan ke BANI. (*) Editor : Mangindo KayoDigugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat