Pertama di Kota Padang: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan

×

Pertama di Kota Padang: RW dan RT se-Kelurahan Surau Gadang Disosialisasikan SOP Dokumen Kependudukan

Bagikan berita
Lurah Surau Gadang, Alfian didampingi Mardiati (Kasi Pemerintahan Kecamatan Nanggalo) saat sosialisasi SOP dokumen kependudukan di kantor lurah Nanggalo, Selasa (21/4/2014). (AI Mangindo Kayo/valoranews)
Lurah Surau Gadang, Alfian didampingi Mardiati (Kasi Pemerintahan Kecamatan Nanggalo) saat sosialisasi SOP dokumen kependudukan di kantor lurah Nanggalo, Selasa (21/4/2014). (AI Mangindo Kayo/valoranews)

VALORAnews - Ketua Rukun Warga dan Tetangga (RW/RT) se-Kelurahan Surau Gadang, disosialisasikan soal standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang), Selasa (21/4/2015). Sosialisasi SOP di tingkat kelurahan ini, merupakan yang pertama di Kota Padang.

"Sosialiasasi ini digelar agar pelayanan terhadap dokumen kependudukan makin maksimal pada masyarakat," ungkap Lurah Surau Gadang, kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Alfian, beberapa saat lalu.

Seluruh dokumen kependudukan ini, terangnya, semuanya berawal dari pengurus RT. Jika RT maksimal memberitahukan persyaratan pengurusan pada warganya, maka kelancaran urusan warga jadi lebih pasti.

"Untuk itu, kita sengaja membagikan SOP pelayanan administrasi kepemerintahan ini pada semua pengurus RT dan RW, agar tak terjadi lagi salah persepsi antara warga dengan kelurahan soal pengurusan administrasi kependudukan," terang Alfian.

Alfian tak menampik, kerap terjadi salah persepsi antara warga dengan petugas di kelurahan, soal pengurusan dokumen kependudukan ini.

Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Nanggalo, Mardiati di kesempatan sosialisasi itu mengatakan, mulai 1 Januari lalu, KTP manual tidak berlaku lagi.

"Untuk mepongurus KTP elektronik, didahului dengan menerbitkan kartu keluarga (KK). KK putih belum merupakan yang sah, masih bersifat sementara. Yang sah itu adalah KK yang telah ditandatangani Kepala Disdukcapil," terangnya.

Diujung sosialisasi, seluruh peserta dibagikan surat edaran Mendagri No 470/327/SJ tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan dokumentasi administrasi kependudukan.

Di antaranya, soal masa berlaku KTP yang jadi seumur hidup, sistem pelayanan yang jadi stelsel aktif (pemerintah yang aktif), penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta pencatatan sipil, pencatatan kematian.

"Semua dokumen ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan sanksi administrasi tetap berlaku sesuai Perda No 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan jika pengurusan tak sesuai ketentuan lagi," ungkap Mardiati. (kyo)

Editor :
Tag: