Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia, Menyebar di 4 Provinsi Termasuk Sumbar

×

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia, Menyebar di 4 Provinsi Termasuk Sumbar

Bagikan berita
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA (6/9/2023) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi/SWI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

"PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin," ungkap Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu.

Kata 'Indnesia' memang tanpa huruf 'o' sesuai dengan nama didokumen izin usaha.

Satgas PAKI, terang Hudiyanto, telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

"Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya," ungkap Hudiyanto.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil).

Kemudian, KBLI 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL) dan KBLI 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah, sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC," ungkap Hudiyanto.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri pengurus.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana, jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC pada Kementerian Investasi RI/BKPM.

"Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM," ungkap Hudiyanto.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC, sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Dikatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan, FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Data Satgas PAKI, aktivitas PT FEC Shopping Indnesia telah menyebar dibeberapa daerah seperti Sumatera Selatan, NTB, Jawa Barat dan Sumatera Barat.

"Satgas PAKI telah berkoordinasi dengan kantor regional atau kantor Otoritas Jasa Keuangan (KR/KOJK) dan Polda, terkait langkah mitigasi risiko terkait pengaduan konsumen FEC."

"Satgas juga telah menyusun surat Laporan Informasi (LI) pada Polda untuk meminta penindakan dan penegakan hukum di daerah (pelaku pengumpul dana di daerah/mentor). Satgas siap mendukung Polda," tegasnya.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag: