PADANG (30/12/2023) - Dua orang kepala daerah di Sumatera Barat, terbitkan surat edaran larangan merayakan aktivitas di malam pergantian tahun 2023.
Kedua kepala daerah itu adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi).
Dalam surat yang ditujukan ke Kapolresta Padang, pelarangan yang disampaikan Hendri Septa secara tidak langsung.
Dalam surat dengan perihal Mitigasi Gangguan Trantibum itu, Hendri Septa mengharapkan pertimbangan Kapolresta Padang dalam memberikan izin keramaian pada pergantian tahun.
Dalih yang disampaikan, banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan acara hiburan malam di tahun-tahun sebelumnya serta banyaknya kejadian yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.
"Pemberian pertimbangan izin keramaian ini, kecuali untuk kegiatan yang bersifat keagamaan," ungkap Hendri Septa dalam surat bertarikh 29 Desember 2023 itu.Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam surat edaran dengan No: 400/I 140/Kesra/XII-2023 tentang pergantian tahun baru masehi di Bukittinggi, secara kongkrit menyebut alasan pelarangan terkait visi-misi Kota Bukittinggi dan perwujudan falsafah ABS-SBK yang dianut masyarakat Minangkabau di Bukittinggi.
Surat imbauan pelarangan ini, ditandatangani Erman Safar secara digital pada tanggal 28 Desember 2023 dan terdiri dari 6 poin imbauan.
Imbauan Wali Kota Bukittinggi:
1. Kaum muslimin/muslimat, agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya terkait pergantian tahun 2023.
2. Niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat diharapkan partisipasinya mengingatkan anak kemenakan untuk tidak melakukan kegitan sebagaimana poin 1 di atas.
Editor : Mangindo Kayo